Semarang — Kantor Pertanahan Kota Semarang menjadi garda terdepan dalam peluncuran resmi program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), sebuah inovasi pelayanan publik dari Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Tengah. Program ini diharapkan mampu memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat dalam mengurus roya, yakni proses penghapusan hak tanggungan pada sertifikat tanah atau bangunan setelah pelunasan utang.
Peluncuran program RALALI dipusatkan di Kantor Pertanahan Kota Semarang, yang menjadi pilot project karena jumlah permohonan roya tertinggi di Jawa Tengah serta lokasinya yang strategis, berdekatan dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng, Lampri, menyampaikan bahwa program RALALI merupakan bentuk konkret dari transformasi pelayanan pertanahan yang cepat, efisien, dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biasanya proses roya memakan waktu hingga tiga hari kerja. Dengan RALALI, kini cukup lima menit saja, selama dokumen persyaratan lengkap dan diajukan langsung oleh pemilik sertifikat,” terang Lampri saat acara peluncuran, Senin (02/06/2025).
Menurutnya, biaya pengurusan roya melalui program ini tetap mengacu pada tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 50 ribu, tanpa pungutan tambahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengimplementasikan RALALI secara optimal. “Program ini merupakan bagian dari instruksi pimpinan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harapan kami, layanan cepat dan mudah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kantor Pertanahan Kota Semarang,” ungkapnya.
Inovasi RALALI disambut positif oleh masyarakat. Salah satu warga, Susanto, mengaku puas dengan kecepatan pelayanan roya yang baru saja ia alami. “Ini pertama kalinya saya mengurus roya, ternyata prosesnya sangat cepat dan biayanya terjangkau. Tadi hanya membayar Rp 50 ribu dan langsung selesai. Ini sangat membantu,” ujarnya sambil menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) elektronik miliknya.
Dengan peluncuran RALALI ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang menegaskan posisinya sebagai pelopor pelayanan pertanahan modern di Jawa Tengah, sekaligus mendukung semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik secara nasional.
#KantahKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat
Tim Hubungan Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Semarang
X: x.com/kantahkotasmg
Instagram: instagram.com/kantahkotasemarang/
Fanpage facebook: facebook.com/kantahkotasemarang
Youtube: youtube.com/@kantorpertanahankotasemarang
TikTok: tiktok.com/@kantahkotasemarang1
Situs: https://kot-semarang.atrbpn.go.id/
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/pertanahan/kota-semarang
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
# Humas Kantor BPN Kota Semarang#













