Tempo86.com
Semarang — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah menggelar Gelar Kasus terkait pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah yang membatalkan sejumlah sertipikat hak milik di wilayah Gayamsari, Kota Semarang, karena adanya cacat administrasi.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Merapi Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu, (23/07/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Eni Setyosusilowati, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum ini, turut hadir perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Semarang, yaitu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Imam Sutaryono, A.Ptnh., M.Si., dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Edy Sumarsono, A.Ptnh., M.M.
Gelar kasus ini merupakan tindak lanjut atas ketidaksesuaian antara perintah pembatalan sertipikat dalam surat keputusan dengan kondisi di lapangan, di mana salah satu bidang tanah yang dibatalkan masih tercatat memiliki Hak Tanggungan aktif dari lembaga keuangan perbankan.
Melalui gelar kasus ini, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi diskusi dan klarifikasi untuk memastikan langkah tindak lanjut yang tepat, mengingat status Hak Tanggungan merupakan jaminan kredit dan berdampak pada kepentingan pihak ketiga.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen BPN dalam menjalankan penataan administrasi pertanahan yang tertib, profesional, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil telah melalui proses verifikasi hukum dan kehati-hatian.
Dengan adanya koordinasi intensif lintas unit kerja, diharapkan persoalan-persoalan pertanahan serupa dapat ditangani secara tuntas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
#KantahKotaSemarang
#PelayananPertanahan
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat








