Gelar Kasus di Kanwil BPN Jateng, Bahas Pembatalan Sertipikat dan Catatan Hak Tanggungan di Gayamsari

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com

Semarang — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah menggelar Gelar Kasus terkait pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah yang membatalkan sejumlah sertipikat hak milik di wilayah Gayamsari, Kota Semarang, karena adanya cacat administrasi.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Merapi Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu, (23/07/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Eni Setyosusilowati, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum ini, turut hadir perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Semarang, yaitu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Imam Sutaryono, A.Ptnh., M.Si., dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Edy Sumarsono, A.Ptnh., M.M.

Gelar kasus ini merupakan tindak lanjut atas ketidaksesuaian antara perintah pembatalan sertipikat dalam surat keputusan dengan kondisi di lapangan, di mana salah satu bidang tanah yang dibatalkan masih tercatat memiliki Hak Tanggungan aktif dari lembaga keuangan perbankan.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Apresiasi Hasil MBKM Taruna-Taruni STPN, Partisipasi Program Kota Lengkap hingga penerbitan Dokumen Elektronik

Melalui gelar kasus ini, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi diskusi dan klarifikasi untuk memastikan langkah tindak lanjut yang tepat, mengingat status Hak Tanggungan merupakan jaminan kredit dan berdampak pada kepentingan pihak ketiga.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen BPN dalam menjalankan penataan administrasi pertanahan yang tertib, profesional, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil telah melalui proses verifikasi hukum dan kehati-hatian.

Dengan adanya koordinasi intensif lintas unit kerja, diharapkan persoalan-persoalan pertanahan serupa dapat ditangani secara tuntas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

#KantahKotaSemarang
#PelayananPertanahan
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru