Tempo86.com
Semarang — Dalam rangka mendukung proses administrasi pertanahan yang tertib dan akuntabel, Panitia Pemeriksaan Tanah A Kantor Pertanahan Kota Semarang melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di dua lokasi, yakni Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan dan Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen, pada Kamis (24/07/2025).
Tim Panitia A yang bertugas dalam pemeriksaan ini terdiri atas Sri Sumiyati, S.H., M.Kn.; Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn.; Ragil Setyowargo, S.Tr.; dan Banae Kanti Rahayu. Pemeriksaan lapang dilakukan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses verifikasi fisik atas permohonan pertanahan yang diajukan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari pihak kelurahan setempat, yang juga bertindak sebagai anggota panitia, guna memastikan keterlibatan pemerintah kelurahan dalam proses verifikasi data yuridis dan fisik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel, serta memperkuat kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.
“Pemeriksaan lapang menjadi tahapan krusial dalam menjamin kesesuaian antara data fisik dan yuridis. Dengan demikian, hasil dari proses administrasi pertanahan nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan menghindari potensi sengketa,” ujar salah satu anggota panitia.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang berharap proses pertanahan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi para pemohon.
#KantahKotaSemarang
#PelayananPertanahan
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













