TEMPO86.COM |KAB. LANGKAT (SUMUT).>Masyarakat Desa Teluk Kec. Secanggang Kab. Langkat Prov.Sumatra Utara, Di dampingi pengurus DPD dan PAC LSM Penjara PN (SUMUT), merasa geram dan Kecewa terhadap pengelola bangunan normalisasi Parit Betik / kepala Desa Teluk diduga tidak transparan dan sarat korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat sangat menyayangkan Pengerjaan Bangunan Normalisasi parit Betik menggunakan Dana-Desa (DD) Tahun 2024 dengan Biaya Rp.83.326.400, Pengerjaan Normalisasi tidak merata terkesan Asal jadi, pembangunan dugaan tidak sesuai dengan RAB.
Berdasar kan Laporan masyarakat pembangunan Normalisasi Parit Betik di Dusun sidobangun penghubung dengan Dusun Lubuk rotan, pengerjaan dengan menggunakan 1 Unit Ekskavator milik saudara MS, dengan dugaan biaya pengerjaan (Rental) Rp 32.000.000 (Tiga puluh dua juta rupiah, selama 8 Hari pengerjaan

Menurut keterangan dari narasumber dengan Inisial ST dan SG, Pada saat Bersamaan Dengan Media TEMPO86.Com Sabtu 13/04/2024, mengatakan bahwa Bangunan Normalisasi menggunakan Dana Desa (DD), Yang menelan anggaran sebesar Rp 83.326.400, masyarakat sangat Geram dan kecewa, di lokasi pengerjaan tidak terdapat Plang pembangunan
team dari media dan LSM bersama masyarakat mengkonfirmasi ke salah satu KADUS yang tidak jauh dari Lokasi pembangunan dengan Inisial RS, menyampaikan tidak di libatkan dalam pembangunan Normalisasi parit betik Oleh TPK, dan tidak mengetahui plang pembangunan selaku kepala Dusun Sidobangun.
Seharusnya kepala Dusun selaku perangkat Desa wajib mengetahui Aktivitas setiap pembangunan di Dusun, ada Apa dengan TPK ???
Sampai di mana pertanggung Jawaban TPK Desa Teluk, sebagai pendamping Desa dalam pembangunan normalisasi parit betik,
Berdasarkan MUSDUS dan MUSRENBANG, adalah salah satu wadah menjaring aspirasi masyarakat dan menyusun program di Desa, Apakah perangkat Desa tidak di lihat kan.
Kami masyarakat Desa Teluk di dampingi Pengurus PAC LSM Penjara PN, an.Abdul Hafid Bersama Team Investigasi DPD LSM Penjara PN (SUMUT), an.Pariadi, Meminta kepada Bapak KAPOLRES Langkat, KEJARI, BPK dan KPK, Selaku Instansi penegak Hukum untuk dapat Menindak/Memproses Pengelola bangunan Normalisasi paret Betik di dusun Sidobangun yang Nakal tidak transparan karna sudah di atur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, Tentang tindak pidana Korupsi, yang berada di Kec. Secanggang, jika tidak di selesaikan,akan berpotensi merugikan ke Uangan Negara.
(Tim/Prd)**













