Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com

PATI – Polsek Sukolilo bersama pemuda Desa Sukolilo menggelar kegiatan siaga di Mapolsek Sukolilo pada Sabtu (30/8/2025) sore pukul 17.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut berlangsung dengan suasana tertib, aman, dan lancar.

Kegiatan siaga ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan. Turut hadir para Kanit, Kasi, serta anggota Polsek Sukolilo. Dari pihak masyarakat, sebanyak 10 orang tokoh pemuda Desa Sukolilo ikut terlibat aktif dalam mendukung jalannya kegiatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siaga ini merupakan bentuk kesiapan kami dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polsek Sukolilo. Kami ingin memastikan masyarakat tetap merasa aman dan nyaman,” ujar Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mewakili Kapolresta Pati.

Dalam kegiatan tersebut, para tokoh pemuda menyampaikan deklarasi dukungan untuk ikut menjaga kamtibmas di Kecamatan Sukolilo. “Kami mengapresiasi langkah pemuda yang berinisiatif bersama Polsek menjaga keamanan. Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan ketertiban,” tambah AKP Sahlan.

Tak hanya siaga di Mapolsek, kegiatan dilanjutkan dengan patroli bersama di wilayah Kecamatan Sukolilo. “Patroli ini sebagai tindak lanjut, agar pesan keamanan sampai langsung ke masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa polisi bersama pemuda hadir untuk warga,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Upacara Peringatan Hari KORPRI Tahun 2024

Selain patroli keliling wilayah, jajaran Polsek Sukolilo bersama pemuda juga melakukan pengawasan di perbatasan Sukolilo–Grobogan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan pergerakan massa dari arah Grobogan pasca kerusuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Grobogan. “Kami mengambil langkah preventif agar situasi Sukolilo tetap terkendali dan tidak terimbas gejolak dari daerah lain,” jelas AKP Sahlan.

Lebih lanjut, Kapolsek Sahlan menegaskan bahwa kebersamaan antara Polri dan pemuda merupakan kekuatan besar dalam menjaga stabilitas kamtibmas. “Kami tidak bisa bekerja sendiri, oleh karena itu dukungan pemuda sangatlah berarti. Mari kita sama-sama menjaga Sukolilo tetap aman,” katanya.

Salah satu tokoh pemuda Sukolilo juga memberikan komentar. “Kami siap mendukung Polsek Sukolilo. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga,” ungkap perwakilan tokoh pemuda Desa Sukolilo.

Sebagai penutup, Kapolsek Sukolilo menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menjaga kerukunan antarwarga. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Sukolilo agar selalu bersatu, saling menjaga, serta ikut berperan aktif dalam menciptakan suasana yang damai. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tugas bersama demi kebaikan kita semua,” tegas AKP Sahlan.

(Humas Resta Pati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Kolaborasi Multi Pihak Wujudkan Kajian Sempadan Sungai Garang dan KBB yang Komprehensif, Kantah Kota Semarang Turut Berkontribusi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB