TAPSEL, TEMPO86.com__,Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Hamdan Zein, SH Sosialisasikan Luas Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Toba Pulp Lestari (TPL) diwilayh Desa- desa se- Kecamatan Angkola Timur dan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, bertempat di Aula Kantor Camat Angkola Timur, Kamis 11 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam paparannya, Hamdan Zein menyampaikan kepada para Kepala Desa se- Kecamatan Angkola Timur bahwa luas areal Kerja PBPH PT. TPL berdasarkan izin yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK. 493/KPTS-II/1992 seluas lebih kurang 167.912 Ha.
Dan luas tersebut berada di wilayah beberapa daerah yakni, ada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dan ada juga diwilayah Kota Padangsidimpuan.
Sedangkan diwilayah Kabupaten Tapsel yaitu di Kecamatan Angkola Timur dan Kecamatan Sipirok, luas areal kerja PBPH PT. TPL yaitu seluas lebih kurang 13.265 Ha.
Dimana dalam areal kerja PBPH PT. TPL seluas lebih kurang 13.265 Ha yang terletak diwilayah Kecamatan Sipirok dan Kecamatan Angkola Timur tersebut, sebagian adalah merupakan Areal Pengguanaan Lain (APL) seluas lebih kurang 5.000 Ha, jelas Hamdan.
Dan sebagai bentuk upaya Pemerintahan Kabupaten Tapsel dalam melakukan pembelaan kepada masyarakatnya, terkhusus masyarakat yang memiliki lahan yang berada dalam areal kegiatan pembersihan dan penanaman pohon Eucalyptus oleh pihak PT. TPL, maka kepada para kepala desa se- Kecamatan Angkola Timur diminta supaya segera melakukan pendataan masyarakatnya yang memiliki lahan dalam areal kegiatan PT. TPL tersebut untuk diusulkan menjadi Program Tanah Reformasi Agraria (TORA) ke Kementerian yang membidanginya.
Dan setelah usulan tersebut sudah diterbitkan oleh kementerian Agraria, maka masyarakat dalam memperjuangkan lahan sebagai hak kepemilikannya jelas akan bertambah kuat statusnya, tambah Hamdan.
Disela-sela kegiatan sosialisasi Hamdan beserta Rombongan juga menunjukkan Peta luas areal kerja PBPH PT. TPL yang di dalamnya ada peta APL ataupun lahan putih dan atau areal diluar kawasan hutan yang terletak di wilayah Kecamatan Sipirok dan Kecamatan Angkola Timur di hadapan para kepala desa se- Kecamatan Angkola Timur.
Dilain pihak, salah satu Kepala Desa yakni Kepala Desa Marisi Kecamatan Angkola Timur, Asep Wardayanto seusai acara ketika dikonfirmasi awak media ini menyampaikan bahwa, masyarakatnya yang memiliki lahan dalam kegiatan areal kerja PBPH PT. TPL sebanyak lebih kurang 500 KK.
” masyrakat desa Marisi yang memiliki lahan di dalam areal kerja PBPH PT. TPL ada sebanyak lebih kurang 500 KK atau sebanyak lebih kurang 1.500 jiwa”, ungkap Asep.
Dan sebanyak 500 KK yang jadi Korban kepemilikan lahan atas kegiatan PT. TPL dalam areal kerja PBPH- nya, maka sudah jelas akan berdampak juga pada keberlangsungan hidup sebanyak lebih kurang 1.500 jiwa.
Dimana dampak tersebut akan terjadi karena sebagian besar mata pencarian masyarakatnya adalah berusaha dalam lahan mereka itu, papar Asep mengakhiri.
(Sagi Muliadi)













