TAPSEL, TEMPO86.com.__,Terkait dengan Pelaksanaan Kegiatan Pembersihan Dan Penanaman Pohon Eucalyptus oleh Pihak PT. TPL diwilayah Kecamatan Sipirok dan Kecamatan Angkola Timur, Pemerintah Kabupaten Tapsel diminta untuk mengusulkan peninjauan kembali terhadap proses tahapan penerbitan perubahan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. TPL tahun 2021 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, tanpa adanya pemberitahuan oleh pihak PT. TPL baik kepada kepala desa ataupun camat setempat, pihak PT. TPL langsung melaksanakan kegiatan pembersihan lahan dan penanaman pohon Eucalyptus diwilayah Kecamatan Sipirok dan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.
Akibatny, ribuan KK dan jiwa masyarakat yang memiliki lahan dan sudah mengusahainya pada wilayah dua kecamatan tersebut menjadi korban dugaan ketidak patuhan PT. TPL terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun korban pembodohan PT. TPL dan/atau sekelompok kepentingan yang sejalan dengan PT. TPL tersebut.
Pihak PT. TPL melalui Humasnya, Indra Sianipar saat dikonfirmasi awak media ini via seluler, Kamis 11 September 2025 mengatakan bahwa, PT. TPL menjalankan kegiatan operasionalnya di wilayah konsesi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) sesuai dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021, serta dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seluruh kegiatan TPL berlandaskan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, jawab Indra.
Komitmen TPL di Tapanuli Selatan diwujudkan melalui pengelolaan hutan yang lestari dan bertanggung jawab melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dirancang untuk memberikan manfaat jangka panjang, khususnya dalam bentuk pembangunan sosial dan peningkatan ekonomi.
Selain itu, TPL senantiasa mengedepankan dialog terbuka dan konstruktif dengan pemerintah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik yang adil, seimbang, dan membawa keuntungan bagi semua pihak, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, tambah Indra mengakhiri.
Ketika ditanya, sebelum melaksanakan kegiatan berupa pembersihan dan penanaman pohon Eucalyptus, apakah pihak PT. TPL sudah pernah melakukan pemancangan Pal Batas ataupun Tugu Batas sebagai acuan pelaksanaan tata batas.
Atas pertanyaan tersebut, Indra Sianipar selaku Humas PT. TPL tidak mau mebjawabnya hingga berita ini ditayangkan.
Sementara, menerut keterangan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hamdan Zein, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, dirinya belum pernah mengetahui bahwa adanya pemberitahuan dari pihak PT. TPL mengenai adanya pemancangan Pal Batas atau Tugu Batas oleh pihak PT. TPL sebagai acuan pelaksanaan tata batas areal konsesi Perubahan PBPH PT. TPL yang terakhir dirubah oleh Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2021, jelas Hamdan kepada awak media ini.
Dilain pihak, beberapa kepala desa di Kecamatan Angkola Timur saat dikonfirmasi terkait adanya pelaksaan pemancangan Pal Batas ataupun Tugu Batas oleh pihak PT. TPL, beberapa kepala desa juga mengaku bahwa mereka tidak pernah mengetahui tentang adanya Pal Batas ataupun Tugu Batas yang di pancang oleh pihak PT. TPL.
” jangankan mengetahui adanya Pemancangan Pal Batas atau Tugu Batas, pemberitahuan akan pelaksanaan pemancangan Pal Batasnya pun kami tidak pernah mengetahui adanya pemberitahuan dari pihak PT. TPL,” ungkap beberapa Kepala Desa di Kecamatan Angkola Timur Kab. Tapsel.
Sehingga kami sebagai pimpinan masyarakat di desa kami juga bingung karena tidak mengetahui yang mana saja batas areal kerja konsesi PT. TPL itu pak, tambah beberapa Kepala Desa seperti Kepala Desa Marisi dan Kepala Panompuan
Dengan tidak adanya pelaksanaan pemancangan Pal Batas ataupun Tugu Batas, maka pihak PT. TPL patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Padahal sudah jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (75) menyebutkan bahwa Berita Acara Pemancangan Batas Sementara adalah Berita Acara Pelaksanaan Pengukuran/Pemancangan batas yang berisi penjelasan tentang ada tidaknya Hak Pihak ketiga dan/atau Permukiman di sepanjang garis batas yang sedang ditata batas sebagai bukti hasil pemancangan batas sementara telah diumumkan kepada penduduk setempat dan diketahui kepala desa dan/atau camat setempat.
Maka dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan diduga tidak taatnya Pihak PT. TPL terhadap amanath peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan yang mengatur tentang proses tahapan penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, kemudian, Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan dan Permen LHK Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Demi kesejahteraan masyarakat dan sebagai bukti keberpihakan Pemerintah Kabupaten Tapsel kepada masyarakatnya, maka diminta kepada pemerintah kabupaten Tapsel baik Bupati maupun DPRD Kabupaten Tapsel agar segera mengusulkan peninjauan kembali atas proses penerbitan perubahan PBPH PT. TPL tahun 2021 dimaksud kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
(Sagi Muliadi).













