Fondasi Lama, Anggaran Baru: Jejak Tender Misterius di Proyek CT-Scan RSUD Sipirok

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TAPANULI SELATAN, TEMPO86.com —Proyek Pembangunan Gedung CT-Scan RSUD Sipirok yang menelan dana Rp 1,946 miliar dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan kini menjadi sorotan tajam publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penelusuran Tempo86.com mengungkap bahwa dari proses tender hingga kondisi fisik di lapangan, terdapat indikasi kejanggalan administratif dan teknis yang patut diperhatikan instansi pengawas.

 

Berdasarkan data resmi dari LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan, proyek ini sempat gagal tender pada tahap pertama dan kemudian ditender ulang.

 

Dalam tender ulang tersebut, CV. Putra Sehati Mandiri ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 1.946.000.000,00, persis sama dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan panitia.

 

Padahal, terdapat peserta lain yang mengajukan penawaran lebih rendah namun dinyatakan gugur tanpa alasan rinci yang dipublikasikan, Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa evaluasi administrasi dan teknis tidak dilakukan secara transparan, sehingga mengaburkan asas kompetisi sehat dalam pengadaan.

 

“Ketika pemenang menawarkan harga persis HPS dan peserta lain gugur tanpa dasar terbuka, itu mengindikasikan lemahnya transparansi dan potensi pengaturan tender,” ujar R. Nasution pengamat pengadaan publik.

 

Pantauan di lapangan memperlihatkan bahwa papan proyek yang terpasang di area RSUD Sipirok tidak memuat keterangan lengkap sebagaimana diwajibkan Perpres No.12 Tahun 2021, Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018, dan Permen PUPR No.8 Tahun 2023.

 

Elemen penting seperti nomor kontrak, nomor tender, sumber dana, nama PPK, dan konsultan pengawas tidak dicantumkan.

 

“Ini bukan soal formalitas. Papan proyek adalah alat kontrol publik. Kalau elemen wajibnya dihilangkan, berarti transparansi tidak dijalankan,” tegas Bajora Lubis dari Aliansi Peduli Pembangunan Tapanuli Selatan kepada wartawan di Padangsidimpuan (07/10/2025).

 

Investigasi Tempo86.com bersama Aliansi Peduli Pembangunan menemukan fakta lapangan yang menguatkan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan fisik dengan RAB dan gambar kerja.

 

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang ditemukan bahwa, Pondasi lama tidak dibongkar penuh, melainkan ditimpa dengan pondasi baru tanpa penggalian ulang. Cor balok dan kolom baru tampak menempel pada dinding lama, bukan berdiri mandiri sebagaimana standar struktur bangunan baru.

 

Permukaan beton kasar, sambungan cor tidak rapat, dan terlihat adanya air tergenang serta sisa material di sekitar pondasi. Konsultan pengawas tidak tampak aktif di lokasi pada saat pengecoran dan pembentukan struktur dasar.

Baca Juga:  Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

 

“Kalau pondasi lama ditimpa tanpa analisa struktur, itu sudah keluar dari prinsip konstruksi. Balok menempel di dinding lama menunjukkan pekerjaan dilakukan tanpa desain profesional,” papar Bajora Lubis.

 

Menurut hasil analisis visual, penggunaan pondasi lama tanpa perhitungan ulang dapat menyebabkan joint failure antara beton lama dan baru, Sementara balok yang menempel langsung ke dinding lama dapat menimbulkan uneven load transfer beban tidak menyebar merata dan berisiko retak dini.

 

Selain itu, perbandingan campuran beton di lapangan tampak tidak sesuai mutu K-225 yang lazim digunakan untuk struktur balok dan pondasi ringan, Permen PUPR No.8 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan yang mengubah metode konstruksi wajib didukung persetujuan tertulis konsultan perencana dan pengawas sesuatu yang, menurut sumber lapangan, tidak ditemukan dalam proyek ini.

 

Secara hukum administrasi pengadaan, tender proyek ini memang dilakukan melalui sistem LPSE, Namun, indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan menunjukkan potensi: Wanprestasi pelaksanaan kontrak (Pasal 1243 KUHPerdata),

 

Pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres No.12 Tahun 2021, Serta potensi pelanggaran administratif berat bila penggunaan pondasi lama dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari konsultan bersertifikat.

 

“Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi sudah masuk ranah akuntabilitas publik. Bila benar pondasi lama dipakai tanpa analisa, maka wajib dilakukan audit teknis ulang,” ujar bajora lubis.

 

Masyarakat dan pemerhati pembangunan meminta Inspektorat Daerah Tapanuli Selatan serta LKPP RI segera menurunkan tim audit teknis, Selain menelusuri proses tender, masyarakat juga meminta agar dokumen kontrak, hasil evaluasi, dan laporan pengawasan dibuka ke publik.

 

“Ini proyek vital di bidang kesehatan. Kalau kualitas bangunannya diragukan, dampaknya bisa langsung ke keselamatan pasien dan petugas medis,” pungkas Bajora.

 

Catatan Redaksi Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Sipirok, PPK proyek, dan CV. Putra Sehati Mandiri selaku pelaksana belum memberikan tanggapan resmi, Tim media ini akan terus memantau perkembangan di lapangan dan upaya tindak lanjut dari aparat pengawas internal pemerintah.

 

#(TGL) #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:45 WIB

𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Berita Terbaru