TAPANULI SELATAN, TEMPO86.com —Proyek Pembangunan Gedung CT-Scan RSUD Sipirok yang menelan dana Rp 1,946 miliar dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan kini menjadi sorotan tajam publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penelusuran Tempo86.com mengungkap bahwa dari proses tender hingga kondisi fisik di lapangan, terdapat indikasi kejanggalan administratif dan teknis yang patut diperhatikan instansi pengawas.
Berdasarkan data resmi dari LPSE Kabupaten Tapanuli Selatan, proyek ini sempat gagal tender pada tahap pertama dan kemudian ditender ulang.
Dalam tender ulang tersebut, CV. Putra Sehati Mandiri ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 1.946.000.000,00, persis sama dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan panitia.
Padahal, terdapat peserta lain yang mengajukan penawaran lebih rendah namun dinyatakan gugur tanpa alasan rinci yang dipublikasikan, Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa evaluasi administrasi dan teknis tidak dilakukan secara transparan, sehingga mengaburkan asas kompetisi sehat dalam pengadaan.
“Ketika pemenang menawarkan harga persis HPS dan peserta lain gugur tanpa dasar terbuka, itu mengindikasikan lemahnya transparansi dan potensi pengaturan tender,” ujar R. Nasution pengamat pengadaan publik.
Pantauan di lapangan memperlihatkan bahwa papan proyek yang terpasang di area RSUD Sipirok tidak memuat keterangan lengkap sebagaimana diwajibkan Perpres No.12 Tahun 2021, Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018, dan Permen PUPR No.8 Tahun 2023.
Elemen penting seperti nomor kontrak, nomor tender, sumber dana, nama PPK, dan konsultan pengawas tidak dicantumkan.
“Ini bukan soal formalitas. Papan proyek adalah alat kontrol publik. Kalau elemen wajibnya dihilangkan, berarti transparansi tidak dijalankan,” tegas Bajora Lubis dari Aliansi Peduli Pembangunan Tapanuli Selatan kepada wartawan di Padangsidimpuan (07/10/2025).
Investigasi Tempo86.com bersama Aliansi Peduli Pembangunan menemukan fakta lapangan yang menguatkan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan fisik dengan RAB dan gambar kerja.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang ditemukan bahwa, Pondasi lama tidak dibongkar penuh, melainkan ditimpa dengan pondasi baru tanpa penggalian ulang. Cor balok dan kolom baru tampak menempel pada dinding lama, bukan berdiri mandiri sebagaimana standar struktur bangunan baru.
Permukaan beton kasar, sambungan cor tidak rapat, dan terlihat adanya air tergenang serta sisa material di sekitar pondasi. Konsultan pengawas tidak tampak aktif di lokasi pada saat pengecoran dan pembentukan struktur dasar.
“Kalau pondasi lama ditimpa tanpa analisa struktur, itu sudah keluar dari prinsip konstruksi. Balok menempel di dinding lama menunjukkan pekerjaan dilakukan tanpa desain profesional,” papar Bajora Lubis.
Menurut hasil analisis visual, penggunaan pondasi lama tanpa perhitungan ulang dapat menyebabkan joint failure antara beton lama dan baru, Sementara balok yang menempel langsung ke dinding lama dapat menimbulkan uneven load transfer beban tidak menyebar merata dan berisiko retak dini.
Selain itu, perbandingan campuran beton di lapangan tampak tidak sesuai mutu K-225 yang lazim digunakan untuk struktur balok dan pondasi ringan, Permen PUPR No.8 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan yang mengubah metode konstruksi wajib didukung persetujuan tertulis konsultan perencana dan pengawas sesuatu yang, menurut sumber lapangan, tidak ditemukan dalam proyek ini.
Secara hukum administrasi pengadaan, tender proyek ini memang dilakukan melalui sistem LPSE, Namun, indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan menunjukkan potensi: Wanprestasi pelaksanaan kontrak (Pasal 1243 KUHPerdata),
Pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres No.12 Tahun 2021, Serta potensi pelanggaran administratif berat bila penggunaan pondasi lama dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari konsultan bersertifikat.
“Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi sudah masuk ranah akuntabilitas publik. Bila benar pondasi lama dipakai tanpa analisa, maka wajib dilakukan audit teknis ulang,” ujar bajora lubis.
Masyarakat dan pemerhati pembangunan meminta Inspektorat Daerah Tapanuli Selatan serta LKPP RI segera menurunkan tim audit teknis, Selain menelusuri proses tender, masyarakat juga meminta agar dokumen kontrak, hasil evaluasi, dan laporan pengawasan dibuka ke publik.
“Ini proyek vital di bidang kesehatan. Kalau kualitas bangunannya diragukan, dampaknya bisa langsung ke keselamatan pasien dan petugas medis,” pungkas Bajora.
Catatan Redaksi Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Sipirok, PPK proyek, dan CV. Putra Sehati Mandiri selaku pelaksana belum memberikan tanggapan resmi, Tim media ini akan terus memantau perkembangan di lapangan dan upaya tindak lanjut dari aparat pengawas internal pemerintah.
#(TGL) #













