TEMPO86.com_, TAPSEL, Sebuah pola transaksi mencurigakan terungkap dari hasil investigasi redaksi Tempo86.com Aliran dana dengan total mencapai Rp 93 juta diduga berkaitan dengan upaya sistematis untuk membungkam kritik publik terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS dan DIPA di MAN Tapanuli Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kisah ini bermula pada 18 November 2024. Berdasarkan bukti transfer yang diperoleh redaksi, terdapat pengiriman dana Rp 10.000.000 dari rekening atas nama JS, Kepala Sekolah MAN Tapanuli Selatan, kepada seorang aktivis bernama SS.
Menurut hasil konfirmasi lapangan dan rekaman percakapan yang diterima redaksi, uang tersebut dikaitkan dengan rencana aksi protes yang semula akan dilakukan oleh oknum aktivis terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di MAN Tapsel. Namun, aksi itu urung dilakukan setelah transaksi berlangsung.
Investigasi tidak berhenti di situ. Sekitar satu bulan setelah transaksi pertama, ditemukan dua kali lagi pengiriman dana dengan nominal Rp 35 juta dan Rp 18 juta kepada penerima yang berbeda diduga mengatasnamakan lembaga sosial control Aktivis.
Tak hanya itu, data investigasi juga memperlihatkan adanya transfer sebesar Rp 30 juta kepada pihak lain, yakni inisial PN, yang disebut-sebut memiliki peran sebagai penghubung dalam komunikasi dengan pihak luar sekolah.
Jika dijumlahkan, aliran dana mencurigakan ini mencapai Rp 93 juta. Pola transfer yang berulang, melibatkan lebih dari satu pihak, dan disertai konfirmasi percakapan, memperlihatkan dugaan modus suap terstruktur untuk menjaga agar kasus dugaan penyelewengan anggaran tidak muncul ke permukaan publik.
Tim investigasi Tempo86, mengantongi sejumlah bukti otentik, di antaranya, Bukti transfer perbankan yang menunjukkan aliran dana antar pihak, Rekaman percakapan yang berisi konfirmasi tujuan transfer;
Keterangan lapangan dari sejumlah pihak internal nama dirahasiakan, yang mengakui adanya “pembicaraan uang damai”. “Yang penting jangan ribut dulu, nanti beritanya bisa diatur.” pungkasnya.
Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan resmi, melainkan memiliki tujuan politis dan personal.
Dari sudut pandang hukum,Pakar Hukum Ketua Peradin Tabagsel Armin Sulaiman Lubis SH, ia menjelaskan, pola transaksi seperti ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika dana tersebut bersumber dari Dana BOS atau DIPA, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai:
1. Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain (Pasal 2 UU Tipikor).
2. Pemberian suap atau gratifikasi tidak sah untuk memengaruhi tindakan pihak lain (Pasal 13 UU Tipikor).
“Apabila uang suap diambil dari kas sekolah atau dana BOS, maka secara otomatis termasuk tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran etika,” ujarnya.
Sebagai bagian dari asas keberimbangan dan hak jawab, redaksi Tempo86, telah melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada, Kepala MAN Tapanuli Selatan, Surat tersebut berisi dua pertanyaan utama:
1. Apa dasar dan tujuan resmi dari seluruh transfer dana yang dilakukan?
2. Apakah benar transfer tersebut merupakan bentuk suap untuk membungkam kritik terhadap dugaan penyimpangan Dana BOS/DIPA?
Surat dikirim dengan batas waktu 2 x 24 jam untuk menjamin prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi tersebut.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan, praktik pembungkaman seperti ini bukan hal baru. Beberapa sumber menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya juga pernah terjadi pola serupa: aktivis lokal dibungkam dengan “uang pengertian” setiap kali menyoal transparansi penggunaan dana pendidikan.
Pola ini memperlihatkan gejala sistemik, bagaimana anggaran publik tidak hanya diselewengkan dalam pelaksanaannya, tetapi juga digunakan untuk mengunci mulut publik yang hendak mengawasi.
Tim Tempo86.com mendorong aparat penegak hukum, baik Polres Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri, untuk menelusuri, Sumber asal dana Rp 93 juta tersebut, Tujuan dan penerima yang terlibat, serta Kaitan antara dana itu dan penggunaan DIPA/BOS tahun berjalan.
Jika terbukti berasal dari keuangan negara, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai korupsi murni dengan pola suap terencana.
Kasus dugaan suap ini memperlihatkan bagaimana korupsi dan pembungkaman kritik bisa berjalan beriringan di level institusi pendidikan. Sekolah, yang seharusnya menjadi benteng moral dan transparansi, justru terancam menjadi ruang gelap transaksi kepentingan.
Tempo86.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi.
# (TGL) #













