Sosialisasi Ranperda, Poltak Sitorus Ajak Warga Tertib Mulai dari Hal Terkecil

- Penulis

Kamis, 18 April 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.COM |BALIGE TOBA (SUMUT).>Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara, Pintor Sitorus melakukan sosialisasi Ranperda terkait Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di tiga desa, diantaranya Desa Tara Bunga dan Desa Lintong Nihuta di Kecamatan Tampahan dan Desa Hutabulu Mejan di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Rabu (17/04/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pintor Sitorus yang merupakan DPRD Sumut dari Dapil IX yang termasuk Kabupaten Toba ini menyatakan kesungguhannya bersama semua DPRD Sumut melakukan sosialisasi terlebih dahulu akan Ranperda ini.

 

Adapun poin utama dalam Ranperda tersebut mencakup soal tertib sosial, tertib kesehatan, tertib jalur hijau, tanaman dan tempat umum, tertib sungai, saluran air, danau dan mata air, tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib usaha tertentu, tertib kependudukan, tertib peran serta masyarakat, tertib lalulintas dan angkutan jalan, tertib lingkungan, tertib tempat hiburan dan keramaian.

 

Bupati Toba, Poltak Sitorus yang turut diundang dalam sosialisasi itu mengajak masyarakat agar tertib dalam berbagai hal, termasuk hal terkecil sekalipun.

 

“Jadi ini sosialisasi terkait Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Jadi kita harus tertib dulu agar kemudian kita bisa tenteram. Nah, agar tenteram kita harus tertib,” tuturnya mengawali sambutannya.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Pati: Dengan Adanya Program Presiden Prabowo, Baksos merupakan Wujud Kepedulian

 

Poltak Sitorus menjelaskan, bahwa ketertiban itu juga diperlukan termasuk dalam hal-hal terkecil, termasuk menjaga kebersihan lingkungan.

 

“Kita harus tertib dalam menjaga kebersihan. Lebih baik kita bekerja untuk tidak membuang sampah daripada kita bekerja membuang sampah,” lanjutnya.

 

Selain soal sampah, hal kecil yang juga harus ditertibkan adalah soal ternak warga, sebab selama ini sering kali terjadi perselisihan antar warga karena kerbau masuk hingga ke areal persawahan lainnya.

 

“Jadi kerbau itu harus di gembala, bukan dibiarkan agar tidak masuk ke sawah orang lain. Hal-hal kecil ini juga kita harus tertib,”tuturnya lagi.

 

Hal lainnya yang didorong agar ada peraturan desa yang disepakati semua warga desa melalui Tonggoraja (rapat desa) diantaranya agar sepakat musim tanam padi, tertib berlalulintas jangan ada sepeda motor knalpot blong, agar pada hari ibadah Minggu, kedai baru buka pukul 14.00 WIB, menyuntik anti rabies anjing peliharaan, dan lainnya.

 

#(Red)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB