Buka Rakernis Ditjen PTPP, Menteri AHY Bicarakan Peran Penting Pengadaan Tanah bagi Pembangunan di Indonesia

- Penulis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Tempo86.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa peran Pengadaan Tanah begitu besar dalam pembangunan, baik untuk pembangunan yang tergolong Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Non-PSN di seluruh Indonesia. Hal ini ia sampaikan saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) di Pullman Jakarta Central Park pada Rabu (07/08/2024).

“Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum, infrastruktur, baik yang termasuk PSN maupun yang Non-PSN, semuanya juga penting karena seringkali infrastruktur ini yang dinantikan masyarakat. Karena melalui infrastruktur, bisa menghubungkan sentra-sentra produksi dengan pangsa pasarnya. Ini yang mesti kita terus tingkatkan, kita terus kawal,” ungkap Menteri AHY dalam Rakernis yang bertajuk Sinergitas Pengadaan Tanah & Pengembangan Pertanahan Demi Terciptanya Pembangunan Nasional yang Menyejahterakan & Berkeadilan Sosial ini.

Menteri AHY juga bicara soal kegiatan Konsolidasi Tanah. Ia menyebut, Konsolidasi Tanah merupakan terobosan kebijakan yang mengedepankan solusi baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seperti halnya korban bencana gempa Cianjur. Setelah dilakukan Konsolidasi Tanah, para korban bencana akhirnya bisa punya kehidupan yang lebih baik melalui relokasi dan pembangunan kembali. Penataannya juga lebih bagus, saya tahu ini karena saya beberapa kali hadir di lapangan untuk program Konsolidasi Tanah,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Ia mengimbau kepada seluruh peserta Rakernis untuk mengejar target penilaian tanah melalui kelengkapan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) demi mendorong nilai ekonomi. “Memang ini bukanlah pekerjaan yang ringan, _completeness_ ini memang suatu ukuran, tapi kualitas Peta ZNT ini yang lebih penting. Kalau Peta ZNT ini berkualitas, maka produk ini benar-benar berguna bagi masyarakat khususnya para investor,” ungkap Menteri AHY.

Baca Juga:  SELAMAT, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah jadi Juara Umum Pertandingan Karate HANTARU 2024

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) PTPP Kementerian ATR/BPN, Embun Sari melaporkan bahwa pada kegiatan Pengadaan Tanah untuk pembangunan, baik yang sifatnya PSN dan Non-PSN, dalam kurun waktu 5 tahun ke belakang berhasil merealisasikan tanah sebanyak 266 ribu hektare dengan total nilai ganti kerugian sebanyak Rp468 triliun.

Sementara itu, pada penyelesaian penilaian ZNT dan nilai bidang tanah, saat ini telah mencapai seluas 40 juta hektare atau 59.18 persen cakupan dari seluruh Area Penggunaan Lain (APL) di indonesia

“Kami di sini seluruh Penggawa Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan berkumpul menjadi satu, mengharapkan dukungan, bimbingan, dan arahan dari Pak Menteri AHY agar program-program Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan senantiasa berjalan dengan baik,” pungkas Embun Sari.

Adapun hadir dalam Rakernis ini, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; perwakilan Badan Bank Tanah; para Kepala Kanwil dan Kepala Kantah; serta para Pejabat Administrator di bidang Pengadaan Tanah dari seluruh wilayah Indonesia.

(AR/PHAL)Humas Kantor Pertanahan Kota Rembang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB