Ketum APPI Berharap Jangan Ada Diskriminasi Dalam Kemitraan

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, TEMPO86.COM//Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, menegaskan bahwa Hari Pers Nasional (HPN) adalah milik semua jurnalis dan menekankan pentingnya tidak adanya diskriminasi dalam perayaan tersebut. Beliau mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik diskriminasi yang terjadi, terutama terkait dengan pemilahan media berdasarkan status verifikasi oleh Dewan Pers. Menurutnya, banyak instansi yang hanya mengakui media yang telah terverifikasi, sementara media yang belum terverifikasi seringkali diabaikan. Padahal, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak mewajibkan perusahaan media untuk terverifikasi oleh Dewan Pers.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Julhaidir, yang akrab disapa Bang Jul, berharap agar semua pihak, termasuk masyarakat, institusi, dan pemerintah, dapat menjalin kerjasama yang baik dengan insan pers tanpa adanya diskriminasi. Beliau menekankan bahwa instansi-instansi harus peka terhadap perkembangan dunia digitalisasi, di mana penyebaran informasi melalui media online, cetak, dan elektronik tidak boleh dimonopoli oleh kelompok tertentu. Perusahaan media yang telah memiliki izin dan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM sudah diakui oleh negara.

Baca Juga:  Anggota Fraksi PKI Perjuangan Matthew Dimas Bastanta:PDI Perjuangan merupakan partai penyeimbang.

 

Selain itu, Ade Julhaidir juga menyoroti pentingnya peran jurnalis dalam masyarakat modern. Beliau menyatakan bahwa jurnalis tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga terlibat dalam penyelidikan, analisis, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam masyarakat yang semakin kompleks, jurnalisme memainkan peran krusial dalam membentuk opini publik, memperkuat nilai-nilai demokrasi, dan mendorong perubahan sosial yang positif serta pembangunan berkelanjutan.

 

Dengan demikian, Ade Julhaidir menegaskan bahwa kesempatan untuk menyebarkan berita yang akurat adalah hak masyarakat yang harus dijunjung tinggi dan dihargai. Beliau berharap agar tidak ada lagi perlakuan diskriminatif terhadap perusahaan media, baik dalam kerjasama maupun pengembangan sistem informasi.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat.
Bupati Anton Tekankan Kerja Cepat Penjabat Rohul,Jangan Pasif Menanti Arahan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru