MERESAHKAN ! Penambang Dengan Mesin Penyedot Pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tidak Tersentuh Hukum Wilayah Polres Langkat 

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) TEMPO86.COM//Keberadaan Galian C, Penambang dengan mesin Penyedot pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS)di Dusun XIII Desa Tanjung Ibus Kec. Secanggang Kab. Langkat Provinsi Sumatera utara kian meresahkan masyarakat dan berdampak lingkungan yang menyebabkan Abrasi, Erosi Akibat penambang menggunakan mesin penyedot pasir diduga tidak memiliki Izin.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan masyarakat Desa Tanjung ibus (Mantan kepala Desa Tanjung Ibus) An.H Maimun di dampingi oleh Ketua DPC LSM Penjara PN Kab. Langkat, An.Pariadi dan Media KPK Sigap turun langsung melihat keberadaan Galian C, Penambang dengan mesin penyedot pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dusun XIII Desa Tanjung Ibus, Rabu 05/03/2025, Sangat di sayang kan keberadaan penambang Galian C, sangat berdampak lingkungan yang menyebabkan Abrasi, Erosi dan di pinggiran bibir sungai terdapat rumah warga ±5 meter dari bibir sungai sangat mengancam keberlangsungan hidup.

Menurut keterangan dari narasumber dengan inisial Mm, Sy, Mn menyampai kan ke Media Tempo86.Com Rabu 05/03/2025, bahwa Aktivitas galian C, penambang dengan mesin Penyedot pasir di Daerah Aliran Sungai(DAS)di Dusun XIII Desa Tanjung Ibus, sudah beroperasi selama 1 bulan, pemilik Galian C, dengan Inisial SR warga lokal, dengan ada nya galian C, masyarakat merasa Resah dan pemilik Galian C harus di tangkap.

Baca Juga:  Lantik JPT Pratama Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Tour of Duty untuk Cegah Moral Hazard

 

Ketua DPC LSM Penjara PN, Kab. Langkat, langsung melakukan kordinasi dengan Kepala Desa Tanjung Ibus, tentang penambang liar dengan mesin penyedot pasir yang berada di wilayah Desa Tanjung Ibus, kepala Desa Tanjung Ibus mengatakan sebelum nya tidak tau ada nya mesin penyedot pasir Galian C, Padahal keberadaan galian C liar sudah beroperasi selama 1 bulan, ada apa dengan perangkat Desa(Kepala Dusun XIII),Padahal Rumah kepala Dusun dengan lokasi mesin penyedot pasir Galian C hanya berjarak ± 150 meter,

 

Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengambil sikap Tegas dalam Menindak/Memproses Pemilik Galian C, Mesin penyedot pasir yang berada di Wilayah Desa Tanjung Ibus, Jika tidak dilakukan penindakan Secepat mungkin akan berdampak pada kelestarian alam, lingkungan, Abrasi, Erosi dan Akan terjadi nya pembiaran Penambang” Lain nya.

 

Penambang liar mesin penyedot Pasir Daerah Aliran Sungai (DAS), Di desa Tanjung Ibus diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Dan merujuk pada Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar.***

(PRD/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.
Kejari Rohul Tegaskan Komitmenya Pemberantasan Korupsi, Rp.862 Juta Berhasil di Pulihkan
Polsek Tambusai Utara Dorong Pemanfaatan Lahan Jagung Untuk Mendukung Swasembada Pangan
Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Padangsidimpuan Bidik Status Lumbung Bawang Merah, Pemkot Mulai Tanam 5 Hektare Bima Brebes
Purna Tugas Dengan Pretasi, H.Agus Salim Kenang Tiga Dekade Pengabdian di Diskominfo
Progam Polisi Cinta Petani, Polsek Tambusai Utara Pengembangan Jagung di Mekarjaya
Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Melaksanakan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:12 WIB

Perizinan Penggilingan Batu Milik MN Terkuak Satu Per Satu”,Om Bob Minta APH & Pemkab Pati Tegas.

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WIB

Kejari Rohul Tegaskan Komitmenya Pemberantasan Korupsi, Rp.862 Juta Berhasil di Pulihkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:20 WIB

Polsek Tambusai Utara Dorong Pemanfaatan Lahan Jagung Untuk Mendukung Swasembada Pangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:26 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:02 WIB

Padangsidimpuan Bidik Status Lumbung Bawang Merah, Pemkot Mulai Tanam 5 Hektare Bima Brebes

Berita Terbaru