MERESAHKAN ! Penambang Dengan Mesin Penyedot Pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tidak Tersentuh Hukum Wilayah Polres Langkat 

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) TEMPO86.COM//Keberadaan Galian C, Penambang dengan mesin Penyedot pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS)di Dusun XIII Desa Tanjung Ibus Kec. Secanggang Kab. Langkat Provinsi Sumatera utara kian meresahkan masyarakat dan berdampak lingkungan yang menyebabkan Abrasi, Erosi Akibat penambang menggunakan mesin penyedot pasir diduga tidak memiliki Izin.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan masyarakat Desa Tanjung ibus (Mantan kepala Desa Tanjung Ibus) An.H Maimun di dampingi oleh Ketua DPC LSM Penjara PN Kab. Langkat, An.Pariadi dan Media KPK Sigap turun langsung melihat keberadaan Galian C, Penambang dengan mesin penyedot pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dusun XIII Desa Tanjung Ibus, Rabu 05/03/2025, Sangat di sayang kan keberadaan penambang Galian C, sangat berdampak lingkungan yang menyebabkan Abrasi, Erosi dan di pinggiran bibir sungai terdapat rumah warga ±5 meter dari bibir sungai sangat mengancam keberlangsungan hidup.

Menurut keterangan dari narasumber dengan inisial Mm, Sy, Mn menyampai kan ke Media Tempo86.Com Rabu 05/03/2025, bahwa Aktivitas galian C, penambang dengan mesin Penyedot pasir di Daerah Aliran Sungai(DAS)di Dusun XIII Desa Tanjung Ibus, sudah beroperasi selama 1 bulan, pemilik Galian C, dengan Inisial SR warga lokal, dengan ada nya galian C, masyarakat merasa Resah dan pemilik Galian C harus di tangkap.

Baca Juga:  Karo Humas dan Protokol: Narasi Positif Kementerian ATR/BPN Harus Tumbuh dari Pengalaman Masyarakat

 

Ketua DPC LSM Penjara PN, Kab. Langkat, langsung melakukan kordinasi dengan Kepala Desa Tanjung Ibus, tentang penambang liar dengan mesin penyedot pasir yang berada di wilayah Desa Tanjung Ibus, kepala Desa Tanjung Ibus mengatakan sebelum nya tidak tau ada nya mesin penyedot pasir Galian C, Padahal keberadaan galian C liar sudah beroperasi selama 1 bulan, ada apa dengan perangkat Desa(Kepala Dusun XIII),Padahal Rumah kepala Dusun dengan lokasi mesin penyedot pasir Galian C hanya berjarak ± 150 meter,

 

Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengambil sikap Tegas dalam Menindak/Memproses Pemilik Galian C, Mesin penyedot pasir yang berada di Wilayah Desa Tanjung Ibus, Jika tidak dilakukan penindakan Secepat mungkin akan berdampak pada kelestarian alam, lingkungan, Abrasi, Erosi dan Akan terjadi nya pembiaran Penambang” Lain nya.

 

Penambang liar mesin penyedot Pasir Daerah Aliran Sungai (DAS), Di desa Tanjung Ibus diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Dan merujuk pada Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar.***

(PRD/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul
Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah
Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik
Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi
Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara
Peninjauan Lapangan Kantah Kab. Jepara
Sosialisasi Cegah Kartula, Polres Rokan Hulu Salurkan Bantuan Sembako di Rokan IV Koto
Walikota Dumai Bersama Ketua DPRD Kota Dumai Menghadiri muresbang TA 2026 Di Balai Pertemuan Sri Bunga Tanjung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:31 WIB

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Jumat, 17 April 2026 - 06:13 WIB

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 April 2026 - 06:09 WIB

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 April 2026 - 06:08 WIB

Peninjauan Lapangan Kantah Kab. Jepara

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB