Kantor Pertanahan Kota Semarang Laksanakan Pendampingan Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Perpajakan

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Semarang, Tempo86.com – Kantor Pertanahan Kota Semarang turut berperan aktif dalam penegakan hukum dengan melakukan pendampingan kegiatan sita eksekusi atas perkara tindak pidana perpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (28–30/04/2025), di wilayah Kota Semarang.

Pendampingan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 428/Pid.Sus/2020/PT. DKI tanggal 30 November 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel tanggal 24 Agustus 2020. Adapun pelaksanaan pendampingan ini merujuk pada Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN 928/F.4/F.2/04/2025 tanggal 24 April 2025, tentang pelaksanaan sita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Wakapolres Langkat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Dari Perwira Hingga Bintara

Dari pihak Kantor Pertanahan Kota Semarang, hadir dan bertugas dalam pendampingan ini tiga personel, yaitu Yuli Dwi Handoko, Tommy Mardiyanto, dan Harris. Ketiganya memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rangka kelancaran proses sita eksekusi yang berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam mendukung penegakan hukum dan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, serta berintegritas.

#sita
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kantah Kota Semarang Ikuti Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Dorong Akselerasi Reforma Agraria
Sosialisasi Pengadaan Tanah Tambahan Ruas Tol Semarang–Demak Seksi I: Dorong Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat
Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 14:36 WIB

Tambang Galian C Sumberejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA RI: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Sinergi Polisi dan Pemuda: Polsek Sukolilo Laksanakan Siaga Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik Dalam Pengelolaan Pengaduan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:10 WIB

Uncategorized

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:09 WIB