PADANG SIDIMPUAN (SUMUT) TEMPO86.COM//Beredarnya kabar adanya keluhan dari para orang tua/wali murid tentang pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh beberapa sekolah ternama di Kota padangsidimpaun, salah satunya SMK Negeri 1 Padangsidimpuan membuat beberapa orang tua/wali murid angkat Bicara.
Menurut Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Padangsidimpuan Adanan, bahwa benar tarikan uang itu ada namun bukan pungli tapi sumbangan pembinaan pendidikan ( SPP ) dan itu resmi yang mana sebelumnya telah dirapatkan dan terjadi kesepakatan antara sekolah dan orang tua/wali murid sehingga dirinya tidak sepaham bila dikatakan sekolah melakukan pungutan liar, kepada media Tempo86 saat ditemui di sekolah SMK Negeri 1 Padangsidimpuan Selasa, (06/05/2025) sekira pukul 11.00 wib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu kepala sekolah Adanan menjelaskan bahwa penarikan berupa sumbangan pembinaan pendidikan ( SPP ) tersebut dilakukan pihak sekolah mengingat uang BOS tidak mencukupi kebutuhan di sekolah seperti pembayaran guru honor dan pengadaan fasilitas sekolah lainnya.
Sagi Muliadi aktivis pemerhati Pendidikan kota Padangsidimpuan menjelaskan, Berdasarkan Data yang di himpun dari halaman Detail Sekolah ( Dapodik ) SMK Negeri 1 Padangsidimpuan dengan jumlah siswa/i 1.824 x Rp.1.600.000/siswa/i, maka anggaran dana yang diterima total Rp. 2.918.400, miliar, Sebenarnya, jika dengan cerdas dikelola dana sebesar ini, tak ada alasan pihak sekolah mengatakan anggaran dana BOS tidak cukup, Sehinga melakukan pungutan kepada orangtua siswa/i.
Kalau begini faktanya, maka ada dugaan dana BOS dikorupsi atau ada dugaan program tumpang tindih, yang menyebabkan pembiayaan kegiatan sekolah dari Dana BOS tidak cukup. Pihak penegak hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di minta untuk melakukan penyelidikan mencek kebenaran kuintansi, daftar hadir, foto kegiatan, dan sebagainya.
Jadi, jangan menganggap remeh soal keharusan transparansi dan akuntabelitas dana BOS, setiap tahun yang dikelola SMK Negeri 1 Padangsidimpuan dan sekolah-sekolah lain di kabupaten/kota di Sumatera Utara, Dengan jelas ditegaskan bahwa prinsip pengelolaan dana tersebut adalah transparansi dan akuntabilitas. Ingat, itu baru dari sisi pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU No 14 Tahun 2008, Jika ditemukan unsur penggelapan dan korupsi, ancaman sanksi pidana penjara dan denda yang lebih besar menunggu pula.
Para orangtua atau publik harus melawan jika ada pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah/komite sekolah, Laporkan jika permintaan informasi tak dilayani ke Komisi Informasi dan laporkan ke KPK atau Kejaksaan jika ada dugaan korupsi dan penggelapan. Hak warga/orangtua siswa/publik untuk tahu dijamin undang-undang, tutur Sagi Muliadi.
Berkaitan dengan aturan larangan untuk melakukan pungutan uang terhadap siswa ketika ditanya apakah kesepakatan untuk penarikan uang dari orang tua/wali murid dapat menghapus aturan yang diatasnya seperti, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah kemudian Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan pungutan pada siswa terlebih pada siswa sepertihalnya pada sekolah SMK Negeri 1 Padangsidimpuan yang mana telah melakukan pungutan tanpa dasar Hukum yang jelas sehingga siswa/i di wajibkan melakukan pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan ( SPP) jurusan TKJ sebesar Rp. 75.000, dan jurusan Keperawatan sebesar Rp. 320.000 setiap bulannya.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut Sagi Muliadi telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut kata Sagi Muliadi adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.
Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Sah tidaknya pungutan dan sumbangan, suatu pungutan disebut Pungutan Sah dan kapan dianyatakan tidak sah? Pungutan disebut sah jika memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan per undang-undangan, dan dipungut oleh orang/petugas yang memiliki kewenangan untuk memungut, dan disebut tidak sah jika pungutan tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan per undang-undangan, dan/atau dipungut oleh orang/petugas yang tidak memiliki kewenangan untuk memungut. Hemat saya ucap Sagi, jika sekolah adalah lembaga publik yang tunduk pada hukum administrasi publik maka dua unsur pungutan tersebut haruslah dipenuhi agar tidak disebut melakukan pungutan tidak sah. Sekolah mestinya tidak melakukan pungutan hanya semata-mata dengan dasar kesepakatan bersama orang tua melalui komite kecuali jika sekolah bukan lembaga publik dan tunduk pada hukum privat. Jika pun demikian, sekolah harus mematuhi syarat-syarat sahnya suatu kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Hukum Perdata. Oleh karena itu perlu diatur bahwa apakah pungutan di sekolah adalah jenis pungutan, pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ataukah jenis pungutan lain yang legal. Harus ada payung hukum yang memberikan kewenangan kepada Kepala sekolah untuk melakukan pungutan, Sagi Muliadi menghimbau agar Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara serta kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat larangan pungutan sumbangan pembinaan pendidikan ( SPP ) di sekolah dan pungutan pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2025 serta larangan pungutan uang komite sekaligus penerapan sanksi bilamana ada sekolah yang melanggar, sebagai respons positif pemerintah terhadap dunia pendidikan.
(Tgl)#













