TAPANULI SELATAN, TEMPO86.com__, Pengakuan pejabat memperkuat dugaan adanya jatah politik dalam pengelolaan proyek pendidikan di Tapanuli Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lingkaran setan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan kembali mengemuka, kali ini menyoroti proyek rehabilitasi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat dikelola secara serampangan. Sejumlah pejabat tinggi di Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan bahkan secara terbuka mengakui bahwa proyek-proyek ini menjadi ajang “balas jasa” politik, sebuah pengakuan yang mengejutkan dan mengkhawatirkan.
Penelusuran di lapangan menunjukkan fakta mencengangkan: pekerjaan fisik di beberapa sekolah, seperti SDN 100306 Garonggang, SMP Negeri 1 Batang Angkola, dan SMP Negeri 2 Marancar, sudah berjalan bahkan mencapai 85 hingga 100 persen kemajuan pada bulan Juni 2025.
Yang lebih parah, proyek-proyek tersebut ada belum tercatat atau yang sama sekali di platform resmi Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tapanuli Selatan, Kejanggalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aturan ini secara tegas menyatakan bahwa setiap proyek harus melalui proses pengadaan yang transparan, diawali dengan penetapan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) sampai tahapan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Melaksanakan pekerjaan tanpa dokumen resmi adalah tindakan ilegal yang membuka celah lebar bagi penyimpangan dan korupsi.
Saat dikonfirmasi, pejabat terkait memberikan dalih yang jauh dari profesional. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Cardik, beralasan bahwa kontraktor “terlalu bersemangat” karena “baru kali ini mendapat proyek”. Ia bahkan menyebut para kontraktor itu sebagai “tim sukses (TS)”.
Pengakuan yang lebih blak-blakan justru datang dari Bangun Saputra, pejabat pelaksana di Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan. Saat dikonfirmasi Tempo86 di ruang kerjanya hari rabu 17 September 2025.
Bangun tidak menampik adanya praktik pembagian proyek berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
Dengan nada gamblang ia menyebut, “Untuk tahun ini tidak ada proyek untuk rekan-rekan, itu pesan Bapak. Biarkan dulu tim sukses yang mengelola proyek itu. Tahun depan baru kita pikirkan lagi, baru kembali normal seperti biasa,” ungkap Bangun.
Ia bahkan menambahkan, pesan Bapak “Istilahnya, untuk tahun ini saya balas jasa dulu lah kepada rekan-rekan tim sukses seperjuangan. Jadi mohon teman-teman di lapangan jangan ribut-ribut dululah untuk kali ini,” pungkasnya.
Pernyataan terbuka ini menguatkan dugaan bahwa proyek pendidikan di Tapanuli Selatan tidak dijalankan sesuai mekanisme lelang terbuka, melainkan menjadi “jatah politik” bagi tim sukses penguasa.
Praktik ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. 12 Tahun 2021 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025, yang mengharuskan setiap proyek publik dilelang secara transparan.
Lebih jauh, pengakuan tersebut membuka tabir adanya politik balas budi dalam tubuh birokrasi. Alih-alih mengutamakan kepentingan pendidikan dan masyarakat, pejabat justru mengakui bahwa proyek dijadikan instrumen untuk membayar utang politik kepada tim sukses.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: sampai kapan praktik “balas jasa” dengan anggaran publik akan dibiarkan, sementara sekolah-sekolah di daerah masih banyak yang rusak dan membutuhkan perhatian nyata.
Pernyataan ini adalah sebuah bom waktu. Bukan hanya mengonfirmasi dugaan monopoli proyek, tetapi juga membongkar sistem pengadaan yang sudah dibajak untuk kepentingan politik, Proyek yang seharusnya bertujuan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan demi anak-anak Tapanuli Selatan justru dijadikan alat politik untuk membayar utang budi dan membalas jasa.
Pengakuan kontroversial ini segera menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Aliansi Pers dan advokad Pakar Hukum Armin sulaiman Lubis SH, ketua Peradin Tabagsel, menilai sistem pengelolaan anggaran di Tapanuli Selatan sudah sangat buruk, Mereka menduga kuat adanya monopoli paket proyek oleh pejabat pelaksana dan saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran pekerjaan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Armin Sulaiman Lubis, S.H, menegaskan bahwa proyek tanpa kontrak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditolerir. “Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola proyek di Tapanuli Selatan. Tahun lalu, sejumlah proyek pembangunan gedung kantor juga sempat disorot karena adanya dugaan penunjukan langsung yang tidak transparan.
Kini, dengan adanya pengakuan langsung dari pejabat, Publik mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera turun tangan.
Tanpa penindakan tegas, skandal “balas jasa” ini dikhawatirkan akan terus menggerogoti setiap anggaran APBD dan merusak masa depan pendidikan di Tapanuli Selatan.
Masyarakat menanti langkah nyata dari penegak hukum untuk membongkar praktik culas ini dan memastikan dana publik digunakan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini sudah dua kali dimuat Tempo86.Com, surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan ke Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, serta laporan tertulis kepada Bupati Tapanuli Selatan, Inspektorat, dan BPKAD belum mendapatkan tanggapan resmi.
( TGL )













