TEMPO86.com_, TAPSEL, Di balik pintu Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), sebuah manuver birokrasi berdalih “efisiensi” dan “keterbatasan SDM” telah melahirkan anomali legal. Kepala Dinas Pendidikan Tapsel, inisial AP, yang merupakan Pengguna Anggaran (PA), diduga menugaskan diri sendiri merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penugasan ganda ini dilakukan tanpa didukung oleh Sertifikat Kompetensi PPK yang sah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sebuah instrumen wajib yang menjamin profesionalisme dan akuntabilitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik ini merupakan penolakan terhadap prinsip checks and balances mendasar dalam pengadaan negara. PA bertugas menetapkan kebijakan, sementara PPK adalah eksekutor kontrak dengan tanggung jawab hukum yang besar. Ketika kedua peran ini dipegang oleh satu tangan tanpa filter kompetensi, seluruh rantai pengawasan internal menjadi lumpuh.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan dengan temuan lapangan: lebih dari 100 paket proyek pembangunan dan rehabilitasi SD dan SMP dilaporkan telah selesai seratus persen (100%) per akhir September 2025. Fakta ini menimbulkan pertanyaan kritis: Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah bisa berjalan tuntas tanpa kepastian payung hukum?
Hal ini mengabaikan teguran keras dari Kepala LKPP pada Desember 2024 yang telah memperingatkan, “Tidak ada alasan administratif yang bisa membenarkan penugasan tanpa sertifikasi kompetensi. Semua pejabat pengadaan wajib memenuhi standar hukum yang berlaku.
Secara hukum, cacat administratif kecil ini menjelma menjadi skandal serius. Praktik rangkap jabatan tanpa sertifikasi melanggar dua pilar utama regulasi PBJP yang diperbarui pada 2025: Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 10 ayat (6) dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perubahan atas Perpres 16/2018). Keputusan Deputi LKPP Tahun 2025 juga telah memperketat standar sertifikasi PPK Tipe C, sehingga alasan kekurangan SDM tidak lagi dapat diterima.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) Tabagsel, Armin Sulaiman Lubis, SH, memberikan penekanan tajam terhadap aspek perdata. “Jika pejabat tanpa sertifikasi menandatangani kontrak, maka seluruh prosesnya berisiko dinyatakan batal demi hukum (null and void) sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Kontrak membutuhkan kewenangan pejabat yang sah, dan sertifikasi adalah bukti kewenangan tersebut.
Konsekuensinya fatal: proyek yang sudah dikerjakan kini berstatus temuan potensial audit BPK/BPKP. Pembayaran kepada kontraktor dapat ditunda, bahkan hasil pekerjaan dapat diperintahkan untuk diperiksa ulang. Kontrak pembangunan yang seharusnya menjadi aset negara, kini berpotensi menjadi liabilitas hukum.
Ancaman hukum tidak berhenti pada ranah perdata. Tindakan merangkap jabatan tanpa dasar hukum yang sah melanggar Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang jelas melarang pejabat menggunakan kewenangan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum.
Jika penyalahgunaan wewenang ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara akibat kontrak yang cacat hukum pelakunya dapat dijerat Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda minimal Rp50 juta.
Sikap bungkam dari Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan di tengah mencuatnya dugaan kasus ini kian menambah kecurigaan publik terhadap proses yang berlangsung.
Ketua Lembaga Masyarakat Transparansi (LMT), Muharram Harahap, mendesak agar kasus ini segera direspons. “Ini bukan keteledoran biasa. Ini pola lama korupsi yang berjubah pembangunan. Kami mendesak Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera melakukan audit kepatuhan menyeluruh dan membuka hasilnya ke publik sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya. Hukum Menunggu Giliran Bicara.
Dugaan kasus Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan ini menjadi bukti nyata bagaimana cacat administratif di tingkat daerah bisa menjelma menjadi skandal hukum skala besar. Di tengah semangat nasional memperkuat transparansi dan akuntabilitas, praktik rangkap jabatan tanpa sertifikasi adalah bentuk kemunduran birokrasi yang harus dihentikan.
Satu pelajaran penting tersisa: Hukum tidak boleh kalah oleh kebiasaan. Dan di Tapanuli Selatan, hukum kini menunggu giliran untuk bicara.
# (TGL) #













