Tender RSUD Tapsel Disinyalir Bermasalah Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta, Legalitas PPK Dipertanyakan, Pondasi Lama Ditimpa Beton Baru

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TEMPO86.com _, TAPSEL, Pembangunan Gedung Cathlab, CT Scan, NICU, dan PICU RSUD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2025 yang dibiayai APBD mulai menuai tanda tanya serius. Investigasi TEMPO86.com menemukan persoalan berlapis: dari legalitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proses tender yang berpotensi merugikan negara hingga metode teknis pondasi yang dinilai berisiko terhadap keselamatan struktur bangunan rumah sakit.

 

Proyek strategis layanan kesehatan ini seharusnya menjadi tulang punggung peningkatan mutu pelayanan RSUD. Namun di lapangan, pelaksanaannya justru menyisakan jejak persoalan administratif dan teknis.

 

Dalam regulasi pengadaan pemerintah, posisi PPK bukan sekadar administratif. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta perubahan melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, PPK wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) serta Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi sesuai tipologi pekerjaan.

 

Tipologi pembangunan rumah sakit meliputi struktur gedung, arsitektur, mekanikal, elektrikal, hingga sistem keselamatan bangunan.

 

Namun, dari penelusuran TEMPO86.com, tidak ditemukan bukti terbuka bahwa PPK proyek RSUD Tapsel memiliki SKK Konstruksi sesuai bidang bangunan gedung. Jika benar PPK tidak memenuhi syarat kompetensi, maka seluruh keputusan teknis dan administratif berpotensi cacat kewenangan atau onbevoegd.

 

Implikasinya bukan ringan: potensi maladministrasi, kelalaian jabatan, hingga indikasi penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

“PPK itu bukan sekadar tanda tangan. Ia bertanggung jawab atas spesifikasi, metode kerja, hingga pengendalian kontrak. Kalau kompetensinya tidak sesuai, risiko kegagalan proyek sangat besar,” ujar seorang praktisi konstruksi yang dimintai pendapat TEMPO86.com

 

Persoalan berikutnya muncul pada proses tender ulang paket konstruksi. Berdasarkan dokumen LPSE yang ditelusuri, terdapat peserta dengan harga lebih rendah, namun justru digugurkan.

 

Data menunjukkan: Penawaran CV HN: Rp8.475.896.821, Penawaran pemenang: Rp9.291.500.000, Selisihnya mencapai Rp.815.603.179.

 

CV HN dinyatakan gugur dengan alasan pengalaman tidak lengkap. Padahal, menurut dokumen yang diperoleh TEMPO86.com, perusahaan tersebut melampirkan SPK, SPMK, SPPBJ, PHO, serta sampul kontrak.

 

Masalahnya, Pokja tidak melakukan klarifikasi, padahal Pasal 48 ayat (2) Perpres 12/2021 mewajibkan klarifikasi apabila terdapat keraguan atas dokumen peserta.

 

Pengabaian penawaran terendah berpotensi melanggar asas efisiensi dan efektivitas pengadaan. Dalam perspektif keuangan negara, selisih tersebut dapat dikategorikan sebagai potensi kerugian akibat keputusan administratif.

Baca Juga:  Meresahkan, Warga Minta Polisi Tutup Judi Tembak Ikan Di Wilayah Desa Kwala Begumit

 

“Kalau harga lebih rendah memenuhi syarat tapi tidak diklarifikasi, itu bukan sekadar kesalahan teknis. Ada konsekuensi hukum,” kata sumber TEMPO86.com dari lingkungan pengadaan pemerintah.

 

Temuan paling krusial justru berada di lapangan. Dari observasi lapangan, wawancara pekerja, dan dokumentasi, TEMPO86.com menemukan bahwa sebagian pondasi lama tidak dibongkar, tetapi langsung ditimpa beton baru.

 

Tidak terlihat adanya: galian ulang, pemasangan dowel tulangan, analisis struktur existing, atau desain transfer beban antara struktur lama dan baru.

 

Secara teknis, metode ini berisiko menimbulkan cold joint, ketidakteraturan transfer beban, hingga penurunan diferensial. Pada bangunan rumah sakit yang menampung alat berat seperti CT Scan dan Cathlab, kesalahan struktur dapat berujung fatal.

 

Padahal, SNI 8460:2017 dan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 mewajibkan analisis struktur lama-baru jika terjadi perubahan metode pelaksanaan.

 

“Bangunan medis tidak bisa pakai cara tambal sulam. Beban alat berat, getaran, dan standar keselamatan pasien harus dihitung detail,” ujar seorang insinyur sipil yang menelaah foto lapangan pekerjaan tersebut.

 

Hingga berita ini dimuat, pihak RSUD belum membuka ke publik sejumlah dokumen penting, seperti: kontrak pekerjaan, evaluasi tender, berita acara klarifikasi, shop drawing pondasi, laporan pengawasan harian dan mingguan.

 

Ketiadaan dokumen terbuka ini memperbesar kecurigaan publik atas akuntabilitas proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

 

Risiko Bukan Sekadar Administratif, Jika temuan ini tidak diklarifikasi, dampaknya bukan hanya administratif. Ada empat risiko besar: Cacat kewenangan PPK, Dugaan pelanggaran Perpres PBJ, Potensi kerugian negara ± Rp815 juta, Risiko kegagalan struktur bangunan rumah sakit.

 

Proyek kesehatan seharusnya menjamin keselamatan pasien dan tenaga medis. Namun tanpa pengawasan kompeten dan proses tender yang transparan, pembangunan justru bisa berubah menjadi sumber masalah baru.

 

TEMPO86 telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Direktur RSUD Kabupaten Tapanuli Selatan untuk meminta penjelasan terkait legalitas PPK, proses tender, serta metode teknis pondasi.

 

Sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab bagi manajemen RSUD sebelum hasil investigasi lanjutan dipublikasikan. Hingga berita ini dimuat belum ada klarifikasi resmi dari dinas terkait.

 

 

Apakah proyek bernilai miliaran ini benar-benar dibangun sesuai aturan, atau justru menyimpan potensi kerugian negara dan risiko keselamatan?

Publik menunggu jawabannya.

 

#(TGL)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul
Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah
Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik
Kantah Kab. Jepara Gelar Monitoring Evaluasi
Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara
Peninjauan Lapangan Kantah Kab. Jepara
Sosialisasi Cegah Kartula, Polres Rokan Hulu Salurkan Bantuan Sembako di Rokan IV Koto
Walikota Dumai Bersama Ketua DPRD Kota Dumai Menghadiri muresbang TA 2026 Di Balai Pertemuan Sri Bunga Tanjung
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:31 WIB

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Jumat, 17 April 2026 - 06:13 WIB

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 April 2026 - 06:09 WIB

Rapat Koordinasi Tim Ajudikasi PTSL Kantah Kab. Jepara

Jumat, 17 April 2026 - 06:08 WIB

Peninjauan Lapangan Kantah Kab. Jepara

Berita Terbaru

Uncategorized

Persiapan Pemberangkatan 377 JCK 2026 di Matangkan Pemkab Rohul

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:31 WIB

Uncategorized

Kunjungan Kantor Pertanahan Wilayah BPN Jawa Tengah

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:13 WIB

Uncategorized

Kantah Kab. Jepara Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17 Apr 2026 - 06:12 WIB