Peringatan Hari Kartini di Kementerian ATR/BPN, Perempuan Jadi Penggerak Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan acara Peringatan Hari Kartini, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (30/04/2026). Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyebut peran perempuan dalam sektor pertanahan dan tata ruang terus menunjukkan kontribusi yang signifikan.

“Perempuan di Kementerian ATR/BPN bukan sekadar partisipan atau pegawai biasa, melainkan memiliki peran strategis sebagai penggerak pertanahan dan tata ruang,” ujar Sekjen ATR/BPN.

Peran ini mencerminkan kontribusi vital perempuan dalam pelayanan publik serta pengelolaan pertanahan yang inklusif. Di saat yang sama, perempuan juga berperan sebagai pemersatu keberagaman yang dapat memperkuat persatuan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, representasi perempuan di ATR/BPN mencapai 45% atau sebanyak 15.084 dari total 33.751 pegawai. Dari jumlah tersebut, 28% perempuan menduduki jabatan struktural (3.918 pegawai), sedangkan 47% lainnya berada pada jabatan pelaksana (sekitar 29.833 pegawai).

“Fondasi perempuan kita sangat kuat, yakni 47%. Namun, ruang untuk bertumbuh ke posisi kepemimpinan yang saat ini berada di angka 28% menjadi tantangan sekaligus peluang dalam perjuangan emansipasi ke depan,” tutur Dalu Agung Darmawan.

Dalam acara Peringatan Hari Kartini tahun 2026 yang diinisiasi oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kementerian ATR/BPN ini, Dalu Agung Darmawan mengingatkan agar seluruh jajaran, termasuk jajaran perempuan senantiasa menjaga kesehatan jasmani dan rohani. “Untuk menjadi penggerak pertanahan dan tata ruang, perempuan harus menjaga kesehatan sebagai fondasi utama,” pungkasnya.

Baca Juga:  Libatkan Mitra Kerja, Menteri Nusron Ajak MASKI Ikut Perkuat Manajemen Administrasi Pertanahan

Untuk mendukung terwujudnya kesehatan jajaran, Sekretaris Dewan KORPRI Kementerian ATR/BPN, Hari Susiyanto melaporkan bahwa dalam kesempatan ini diadakan sosialisasi penyakit menular serta kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. Di samping itu, tersedia juga layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan vaksinasi bagi peserta acara yang sudah mendaftar.

Acara yang mengangkat tema “Perempuan sebagai Entitas Penjaga Peradaban dan Pemersatu Bangsa” ini ikuti oleh 107 jajaran perempuan Kementerian ATR/BPN. Sejalan dengan tema tersebut, Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Hariyadi Wibowo mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan, terutama bagi para perempuan yang punya peran penting dalam keberlangsungan generasi penerus. “Perempuan tidak hanya menjaga kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental agar dapat dikatakan sehat secara utuh,” pungkasnya.

Peserta yang hadir dalam Peringatan Hari Kartini ini merupakan gabungan jajaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah pegawai dari Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Turut hadir, Inspektur Jenderal (Irjen) ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (SG/MW/KR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!
Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah
Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul
Bentuk Empati kepada Warga, Lapas Pasir Pengaraian Bagikan Bantuan Sosial
Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai Adiswan S.AG Pimpin Rapat Koordinasi, Sharing Dan Informasi ke Dinas Sosial Tingkat I provinsi Riau
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:37 WIB

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:12 WIB

Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:00 WIB

Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB