Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_, Depok, Riuh tepuk tangan membahana di Gedung Garuda, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendikdasmen, Bojong Sari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Di atas panggung, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton, S.T., M.M., tersenyum bangga saat menerima penghargaan bergengsi dari Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Dr. Fajar Riza Ul Haq, M.A., Senin (25/5/2026).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabupaten Rokan Hulu resmi dinobatkan sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang menerima penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

 

Penghargaan ini bukan sekadar trofi pajangan. Ini adalah buah dari komitmen panjang sebuah daerah yang menolak membiarkan identitasnya lumat oleh zaman. Rokan Hulu dinilai sukses menunjukkan praktik baik dalam menjaga, merawat, dan menghidupkan kembali bahasa daerah melalui sinergi dunia pendidikan, kebijakan lokal, dan keterlibatan aktif masyarakat.

 

Bahasa daerah adalah jangkar identitas. Namun, di era digital, bahasa ibu kerap terpinggirkan. Melalui program Revitalisasi Bahasa Daerah, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali fungsi bahasa dan penuturnya dengan menyasar generasi muda.

 

Pendekatannya menyentuh akar rumput, yakni berbasis sekolah dan komunitas. Tujuannya satu: agar anak-anak muda di Rokan Hulu kembali bangga menyelipkan bahasa ibu dalam obrolan sehari-hari.

 

Plt. Kadisdikpora Rohul Alreza Ahyu menjelaskan, jalan menuju penghargaan nasional ini telah dirajut sejak akhir tahun lalu. Pada Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat Provinsi Riau yang digelar Balai Bahasa Riau pada November 2025, kontingen Rokan Hulu tampil digdaya. Mereka pulang sebagai Juara Umum dengan memborong 9 piala dari berbagai kategori kreatif:

 

1. Juara 1: Menulis Aksara Melayu (SD), Tembang Tradisi (SMP), serta Membaca dan Menulis (SD).

Baca Juga:  Bangkitnya Solidaritas Melayu, Persatuan Jadi Benteng Utama

2. Juara 2: Tembang Tradisi (SD) dan Mendongeng (SD).

3. Juara 3: Pidato (SD), Stand-Up Comedy (SMP), dan Menulis Cerpen (SD).

4. Juara Harapan 1: Stand-Up Comedy (SD).

 

Pada puncak acara FTBI Nasional di Depok, ruang acara sempat disihir oleh kemerduan suara Ananda Rahmi Octavia. Siswi SMPN 1 Rambah Hilir yang merupakan pemenang tembang tradisi tingkat Provinsi Riau ini tampil memukau di hadapan para pejabat kementerian dan tamu undangan.

 

Keberhasilan ini menjadi momentum emosional bagi Negeri Seribu Suluk. Hadir mendampingi Bupati dalam acara tersebut, Plt. Kadisdikpora Rokan Hulu Alreza Ahyu, S.E., M.Si.Ak., Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau Dr. Umi Kulsum, S.S., M.Hum., serta Kasi Kurikulum SD Abd Zeri beserta tim pendamping.

 

Bupati Rokan Hulu Anton tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini adalah milik seluruh elemen masyarakat Rokan Hulu yang telah bahu-membahu menjaga warisan leluhur.

 

“Prestasi ini adalah prestasi bagi kabupaten kita, yang membuktikan bahwa kita mampu bersaing di tingkat Provinsi Riau maupun nasional. Terima kasih atas semua kerja sama tim Disdikpora,” ujar Anton.

 

Ia juga berharap pencapaian ini tidak membuat semua pihak cepat puas, melainkan menjadi pemantik semangat bagi generasi muda lainnya.

 

“Mudah-mudahan prestasi ini menjadi pembuka prestasi bagi anak-anak kita yang lainnya. Harapan kita bersama, ini agar dapat dipertahankan, bahkan lebih ditingkatkan lagi di masa depan,” pungkasnya optimis.

 

Melalui penghargaan ini, Rokan Hulu mengirimkan pesan penting ke seluruh penjuru negeri: memeluk modernitas bukan berarti harus melupakan bahasa ibunda.

 

( M.Taufik )#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!
24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah
Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul
Bentuk Empati kepada Warga, Lapas Pasir Pengaraian Bagikan Bantuan Sosial
Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai Adiswan S.AG Pimpin Rapat Koordinasi, Sharing Dan Informasi ke Dinas Sosial Tingkat I provinsi Riau
Dukung Progam Presiden Prabowo,Polsek Tambusai Tanam Jagung Desa Talikumain
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:37 WIB

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:12 WIB

Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:00 WIB

Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB