Indramayu – Tempo86. com,
Sidang pembunuhan lanjutan hari Kamis (4/6/26) dengan terdakwa ririn dengan menghadirkan saksi anton,Irvan dan team penyidik serta team inafis polres indramayu,digelar diruang sidang cakra, kepada saksi anton, jaksa penuntut umum memperlihatkan dan menanyakan barang bukti berupa palu yang digunakan untuk pembunuhan yang dilakukan oleh diduga tersangka,begitupun kuasa hukum Toni RM mempertanyakan kepada saksi saudara anton,bentuk dan keadaan palu yang sebenarnya dan saksi menjawab, alat yang digunakan bentuknya bulat berupa Godam dan berwarna hitam.
Sementara itu dua penyidik dari polres Indramayu kepada jaksa penuntut umum, dihadapan majelis hakim dan Kusa hukum terdakwa, menceritakan kronologis perjalanan ketika pembuatan Berita acara pemeriksaan kedua terdakwa Ririn dan priyo, diperlihatkan juga percakapan ke dua terdakwa yang menurut saksi penyidik melalui kartu Telkomsel bukan kartu Tri yang diceritakan terdakwa, terdakwa Ririn juga mendowloud beberapa aplikasi seperti, me chat, grab, sophe dan digogle mencari cara menghilangkan bau bangkai, cara melarikan diri ke luar negeri sampai membuat KTP palsu dengan nama lain.
Dalam sidang,dari saksi penyidik diperlihatkan juga bukti rekaman CCTV kedua terdakwa Ririn dan Priyo ketika korban budi masih hidup sampai terjadinya pembunuhan di tempat kejadian perkara di kios.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah saksi team penyidik bersaksi dalam sidang tersebut, giliran team olah TKP (inafis) dari Polres Indramayu menjelaskan tentang bukti bukti bercak darah korban yang menurutnya ada 7 titik yang ditemukan dan tidak ditemukan sidik jari.
Menanggapi bukti hand phone terdakwa Ririn dan bukti penayangan CCTV oleh saksi penyidik, Toni RM sebagai kuasa hukum terdakwa ririn, menanyakan keabsahan kartu HP milik Ririn yang menurut team penyidik menggunakan kartu Telkomsel sedangkan terdakwa Ririn membantahnya yaitu menggunakan kartu Tri, beralih ke rekaman CCTV, Toni RM mempertanyakan gambar yang tidak jelas dimana menurut saksi penyidik, korban budi setelah dibunuh diangkut menggunakan mobil bak yang sudah diparkir didepan kios dengan posisi di letakan didepan disamping supir, sedangkan menurut terdakwa Ririn, itu berupa karung beras.
Di akhir sidang di hadirkan saksi dari JPU yaitu saudara Irvan, yang menceritakan tentang pertemanannya dengan terdakwa Ririn dan Priyo,yang katanya terdakwa Ririn tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan itu dan menanyakan kepada dirinya tentang keadaan rumah korban budi.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 dengan memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan ahli digital untuk menganalisa bukti rekaman CCTV yang ada di sepanjang jalan siliwangi dan di kios korban budi.
Tmp86/sucipto/red.








