TEMPO86.COM //DURI (RIUA)–Gelanggang permainan (Gelper) yang berkedok permainan anak dikota Duri Kecamatan Mandau simpang garoga saat ini kian marak, bahkan awalnya tutup kini tampak buka kembali, hal ini diduga menjadi ajang bisnis para oknum membeking (back-up) demi kepentingan segelintir orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rentang waktu hanya hitungan hari, tempat Gelper sempat ditutup, alhasil kini kian marak bagi sang pencipta perjudian secara leluasa buka kembali, padahal sudah terjadi sejak lama namun, faktanya adalah aktifitas berjudi secara sembunyi-sembunyi tetapi orang lain tau kian marak, menurut masyarakat setempat sangat meresahkan bagi warga duri Kecamatan Mandau simpang garoga.

Penelusuran lokasi terkait perjudian berkedok Gelper jenis permainan tembak ikan yang berlokasi disimpang garoga serta dibeberapa titik ruko tempat perjudian lainnya, terpantau kian marak terbuka bebas tanpa adanya tindakan tegas atau tersentuh pihak penegak hukum dikota Duri, Kecamatan Mandau simpang garoga. Menurut aturan tentang kriminalisasi judi didalam pengaturan hukum nasional diatur dalam pasal 303 KUHP dan bagi sipelaku dapat diancam 10 tahun penjara.
Terkait tindak pidana perjudian merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat. Karena tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Dinilai belum terlaksana untuk pemberantasan perjudian atau penerapan di Duri Kecamatan Mandau.
Sangsinya bagi pelaku dapat dihukum bila mana terbukti secara sendiri- sendiri atau bersama-sama bagi orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,tanpa mendapatkan ijin, telah dengan sengaja memberikan kesempatan permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#(R.manulang)#













