Walikota Dumai H. Paisal Resmikan Kampung Kuliner Jaya Mukti

- Penulis

Minggu, 7 Juli 2024 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.COM //DUMAI (RIAU)_Wali Kota Dumai H. Paisal meresmikan Kampung Kuliner Jaya Mukti yang bertempat di Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Sabtu (06/07/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peresmian Kampung Kuliner yang diisi oleh 67 Kios Para Pedagang dari berbagai makanan tersebut, terlihat sangat ramai dan disambut baik oleh masyarakat Kota Dumai sehingga menambah semarak dari peresmian tempat yang akan dijadikan pusat Kuliner di Jaya Mukti tersebut.

 

Pada peresmian Kampung Kuliner tersebut Wali Kota Dumai mengajak masyarakat Kota Dumai untuk menikmati makanan dan minuman yang disediakan oleh pedagang yang berjualan secara gratis dengan menukar kupon yang telah diberikan.

 

Dalam sambutannya Wali Kota Dumai H. Paisal menyampaikan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan kupon tetap dapat menikmati makanan dan minuman secara gratis.

Baca Juga:  Dukung Program 3 Juta Rumah dan Sekolah Rakyat, Menteri Nusron Pesan agar Pembangunan Tidak Dilakukan di Atas Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

“Untuk yang tidak mendapatkan kupon tetap dapat menikmati makanan dan minuman yang ada disini secara gratis, dan juga mari kita sama-sama jaga kebersihan tempat ini agar pengunjung makin ramai datang kemari lagi kesini, makanan disini selain banyak pilihannya juga harga yang ditawarkan juga terjangkau,” ucapnya.

 

Selain itu Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Dumai dengan adanya kampung kuliner tersebut terlihat antusias yang begitu baik dari masyarakat maupun para pedagang.

 

“Kita lihat antusias dari Kampung Kuliner ini begitu baik, kita lihat juga UMKM nya sudah semakin ramai, dan seluruh fasilitas yang ada disini mari sama-sama kita menjaganya karena ini milik kita bersama dan wajib kita menjaganya, dan untuk kedepannya kami juga akan membuat spot kuliner lagi ditempat lainnya.

 

(R Manulang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengumuman Libur Pelayanan Pertanahan Kantah Kab. Jepara
Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!
Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah
Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul
Bentuk Empati kepada Warga, Lapas Pasir Pengaraian Bagikan Bantuan Sosial
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:16 WIB

Pengumuman Libur Pelayanan Pertanahan Kantah Kab. Jepara

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:19 WIB

24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:12 WIB

Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “

Berita Terbaru

Uncategorized

Pengumuman Libur Pelayanan Pertanahan Kantah Kab. Jepara

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:16 WIB

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB