Kapolsek Lingga Bayu AKP. Marlon Raja Gukguk Amankan Galian C Berdasarkan Perintah Pimpinan 

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.COM //MADINA (SUMUT)_Kapolsek Lingga Bayu AKP. Marlon Raja Gukguk bergerak cepat merespon laporan masyarakat tentang masih beroperasinya Galian C Ilegal di Pante Gaul milik A alias BD warga desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, pada Rabu (31/07/2024) malam.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang beroperasinya Galian C di Pantai gaul milik A alias BD warga desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu Kapolsek Lingga Bayu AKP. Marlon Raja Gukguk beserta tim langsung turun ke lokasi galian C Ilegal tersebut.

 

Kapolsek Lingga Bayu kepada awak media mengatakan,”Kita tadi sekitar pukul 21.30 wib mendatangi lokasi galian C miliki A alias BD, kita juga menghimbau keras ini untuk yang terakhir kalinya kita melakukan himbauan, jika masih beroperasi lagi maka akan langsung ditindak,” tegas nya.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara Gelar Sosialisasi Sertifikat Wakaf di Kecamatan Mayong Bersama Mahasiswa KKN Tematik UNISNU Jepara

 

Menurut keterangan Marlon Raja Gukguk, reaksi cepat ini juga dilaksanakan berdasarkan perintah Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, Kabag Ops Kompol M. Rusli dan Kasat Reskrim, AKP Taufik Siregar.

 

Menurut Marlon, reaksi cepat ini juga berdasarkan perintah dari Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, Kabag Ops Kompol M Rusli dan Kasat Reskrim, AKP Taufik Siregar.

 

” Ini adalah warning dari pimpinan, Saya sampaikan ke pak Badi, untuk malam ini hingga seterusnya untuk tidak bekerja lagi,” tandasnya.

 

Jika mau bekerja sambungnya, lengkapi dulu izin- izin galian C nya, Ini perintah pimpinan, jadi tolong pak Badi hargai saya,” kata Kapolsek Lingga Bayu dalam isi video yang di terima awak media.

 

(Ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB