MERESAHKAN ! Penambang Dengan Mesin Penyedot Pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tidak Tersentuh Hukum Wilayah Polres Langkat 

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) TEMPO86.COM//Keberadaan Galian C, Penambang dengan mesin Penyedot pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS)di Dusun XIII Desa Tanjung Ibus Kec. Secanggang Kab. Langkat Provinsi Sumatera utara kian meresahkan masyarakat dan berdampak lingkungan yang menyebabkan Abrasi, Erosi Akibat penambang menggunakan mesin penyedot pasir diduga tidak memiliki Izin.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan masyarakat Desa Tanjung ibus (Mantan kepala Desa Tanjung Ibus) An.H Maimun di dampingi oleh Ketua DPC LSM Penjara PN Kab. Langkat, An.Pariadi dan Media KPK Sigap turun langsung melihat keberadaan Galian C, Penambang dengan mesin penyedot pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dusun XIII Desa Tanjung Ibus, Rabu 05/03/2025, Sangat di sayang kan keberadaan penambang Galian C, sangat berdampak lingkungan yang menyebabkan Abrasi, Erosi dan di pinggiran bibir sungai terdapat rumah warga ±5 meter dari bibir sungai sangat mengancam keberlangsungan hidup.

Menurut keterangan dari narasumber dengan inisial Mm, Sy, Mn menyampai kan ke Media Tempo86.Com Rabu 05/03/2025, bahwa Aktivitas galian C, penambang dengan mesin Penyedot pasir di Daerah Aliran Sungai(DAS)di Dusun XIII Desa Tanjung Ibus, sudah beroperasi selama 1 bulan, pemilik Galian C, dengan Inisial SR warga lokal, dengan ada nya galian C, masyarakat merasa Resah dan pemilik Galian C harus di tangkap.

Baca Juga:  Aduan Warga Terkait PT Fuhua Terkesan Unit Intel Kajari Tak Respon, Bagas: Konfirmasi WhatsApp Tak Ada Jawaban

 

Ketua DPC LSM Penjara PN, Kab. Langkat, langsung melakukan kordinasi dengan Kepala Desa Tanjung Ibus, tentang penambang liar dengan mesin penyedot pasir yang berada di wilayah Desa Tanjung Ibus, kepala Desa Tanjung Ibus mengatakan sebelum nya tidak tau ada nya mesin penyedot pasir Galian C, Padahal keberadaan galian C liar sudah beroperasi selama 1 bulan, ada apa dengan perangkat Desa(Kepala Dusun XIII),Padahal Rumah kepala Dusun dengan lokasi mesin penyedot pasir Galian C hanya berjarak ± 150 meter,

 

Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengambil sikap Tegas dalam Menindak/Memproses Pemilik Galian C, Mesin penyedot pasir yang berada di Wilayah Desa Tanjung Ibus, Jika tidak dilakukan penindakan Secepat mungkin akan berdampak pada kelestarian alam, lingkungan, Abrasi, Erosi dan Akan terjadi nya pembiaran Penambang” Lain nya.

 

Penambang liar mesin penyedot Pasir Daerah Aliran Sungai (DAS), Di desa Tanjung Ibus diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Dan merujuk pada Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar.***

(PRD/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB