MERESAHKAN ! Penambang Dengan Mesin Penyedot Pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tidak Tersentuh Hukum Wilayah Polres Langkat 

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) TEMPO86.COM//Keberadaan Galian C, Penambang dengan mesin Penyedot pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS)di Dusun XIII Desa Tanjung Ibus Kec. Secanggang Kab. Langkat Provinsi Sumatera utara kian meresahkan masyarakat dan berdampak lingkungan yang menyebabkan Abrasi, Erosi Akibat penambang menggunakan mesin penyedot pasir diduga tidak memiliki Izin.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan masyarakat Desa Tanjung ibus (Mantan kepala Desa Tanjung Ibus) An.H Maimun di dampingi oleh Ketua DPC LSM Penjara PN Kab. Langkat, An.Pariadi dan Media KPK Sigap turun langsung melihat keberadaan Galian C, Penambang dengan mesin penyedot pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dusun XIII Desa Tanjung Ibus, Rabu 05/03/2025, Sangat di sayang kan keberadaan penambang Galian C, sangat berdampak lingkungan yang menyebabkan Abrasi, Erosi dan di pinggiran bibir sungai terdapat rumah warga ±5 meter dari bibir sungai sangat mengancam keberlangsungan hidup.

Menurut keterangan dari narasumber dengan inisial Mm, Sy, Mn menyampai kan ke Media Tempo86.Com Rabu 05/03/2025, bahwa Aktivitas galian C, penambang dengan mesin Penyedot pasir di Daerah Aliran Sungai(DAS)di Dusun XIII Desa Tanjung Ibus, sudah beroperasi selama 1 bulan, pemilik Galian C, dengan Inisial SR warga lokal, dengan ada nya galian C, masyarakat merasa Resah dan pemilik Galian C harus di tangkap.

Baca Juga:  Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

 

Ketua DPC LSM Penjara PN, Kab. Langkat, langsung melakukan kordinasi dengan Kepala Desa Tanjung Ibus, tentang penambang liar dengan mesin penyedot pasir yang berada di wilayah Desa Tanjung Ibus, kepala Desa Tanjung Ibus mengatakan sebelum nya tidak tau ada nya mesin penyedot pasir Galian C, Padahal keberadaan galian C liar sudah beroperasi selama 1 bulan, ada apa dengan perangkat Desa(Kepala Dusun XIII),Padahal Rumah kepala Dusun dengan lokasi mesin penyedot pasir Galian C hanya berjarak ± 150 meter,

 

Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengambil sikap Tegas dalam Menindak/Memproses Pemilik Galian C, Mesin penyedot pasir yang berada di Wilayah Desa Tanjung Ibus, Jika tidak dilakukan penindakan Secepat mungkin akan berdampak pada kelestarian alam, lingkungan, Abrasi, Erosi dan Akan terjadi nya pembiaran Penambang” Lain nya.

 

Penambang liar mesin penyedot Pasir Daerah Aliran Sungai (DAS), Di desa Tanjung Ibus diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Dan merujuk pada Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar.***

(PRD/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meneladani Akhlak Rasulullah, Wujudkan Pelayanan Pertanahan yang Berintegritas
𝐓𝐚𝐧𝐚𝐦𝐤𝐚𝐧 𝐍𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐑𝐞𝐥𝐢𝐠𝐢𝐮𝐬, 𝐊𝐚𝐝𝐢𝐬𝐝𝐢𝐤𝐩𝐨𝐫𝐚 𝐑𝐨𝐡𝐮𝐥 𝐁𝐮𝐤𝐚 𝐋𝐨𝐦𝐛𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐟𝐢𝐳 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐒𝐌𝐏 S𝐞 – 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧.
Polemik gebyar festival drumbcorp HUT RI ke-81, panitia di nilai langgar
Tim Media Secanggang Bersilaturahmi dengan Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Secanggang yang Baru.
Karyawan PT Buana Estate Cinta Raja Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Berbagai Perlombaan.
Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas.
2026Agustus23Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas. Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas. Daerah Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas. Agustus 23, 2026Admin MK Spread the love Secanggang. Mediakompas.id_Minggu:23 Agustus 2025. Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang, Aiptu Suriadi, melaksanakan kegiatan sambang desa dan tatap muka dengan warga di wilayah binaannya, Minggu (23/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Suriadi menyambangi dan bertatap muka dengan warga di rumah maupun kios milik salah seorang warga. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjalin komunikasi serta mempererat tali silaturahmi antara pihak kepolisian dengan masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Aiptu Suriadi menyampaikan sejumlah pesan-pesan kamtibmas kepada warga, di antaranya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta meningkatkan kepedulian terhadap situasi di sekitar tempat tinggal. Selain menyampaikan pesan kamtibmas, Bhabinkamtibmas juga mendengarkan secara langsung keluhan, masukan, maupun permasalahan yang disampaikan warga, khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan sambang dan tatap muka tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat, sehingga setiap permasalahan kamtibmas yang muncul di lingkungan warga dapat segera diketahui dan ditangani secara bersama-sama. Aiptu Suriadi juga mengimbau warga agar tidak ragu untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi kepada Bhabinkamtibmas maupun pihak kepolisian apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas di lingkungan sekita
𝐒𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐤 𝐇𝐔𝐓 𝐊𝐞- 𝟖𝟏 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐑𝐨𝐡𝐮𝐥 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐦 𝟏𝟎.𝟎𝟎𝟏 𝐏𝐨𝐡𝐨𝐧 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐫𝐢.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Meneladani Akhlak Rasulullah, Wujudkan Pelayanan Pertanahan yang Berintegritas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:45 WIB

𝐓𝐚𝐧𝐚𝐦𝐤𝐚𝐧 𝐍𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐑𝐞𝐥𝐢𝐠𝐢𝐮𝐬, 𝐊𝐚𝐝𝐢𝐬𝐝𝐢𝐤𝐩𝐨𝐫𝐚 𝐑𝐨𝐡𝐮𝐥 𝐁𝐮𝐤𝐚 𝐋𝐨𝐦𝐛𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐟𝐢𝐳 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐒𝐌𝐏 S𝐞 – 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧.

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Polemik gebyar festival drumbcorp HUT RI ke-81, panitia di nilai langgar

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Tim Media Secanggang Bersilaturahmi dengan Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Secanggang yang Baru.

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Karyawan PT Buana Estate Cinta Raja Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Berbagai Perlombaan.

Berita Terbaru