KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) TEMPO86.COM//Keberadaan Galian C, Penambang dengan mesin Penyedot pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS)di Dusun XIII Desa Tanjung Ibus Kec. Secanggang Kab. Langkat Provinsi Sumatera utara kian meresahkan masyarakat dan berdampak lingkungan yang menyebabkan Abrasi, Erosi Akibat penambang menggunakan mesin penyedot pasir diduga tidak memiliki Izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan masyarakat Desa Tanjung ibus (Mantan kepala Desa Tanjung Ibus) An.H Maimun di dampingi oleh Ketua DPC LSM Penjara PN Kab. Langkat, An.Pariadi dan Media KPK Sigap turun langsung melihat keberadaan Galian C, Penambang dengan mesin penyedot pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dusun XIII Desa Tanjung Ibus, Rabu 05/03/2025, Sangat di sayang kan keberadaan penambang Galian C, sangat berdampak lingkungan yang menyebabkan Abrasi, Erosi dan di pinggiran bibir sungai terdapat rumah warga ±5 meter dari bibir sungai sangat mengancam keberlangsungan hidup.
Menurut keterangan dari narasumber dengan inisial Mm, Sy, Mn menyampai kan ke Media Tempo86.Com Rabu 05/03/2025, bahwa Aktivitas galian C, penambang dengan mesin Penyedot pasir di Daerah Aliran Sungai(DAS)di Dusun XIII Desa Tanjung Ibus, sudah beroperasi selama 1 bulan, pemilik Galian C, dengan Inisial SR warga lokal, dengan ada nya galian C, masyarakat merasa Resah dan pemilik Galian C harus di tangkap.
Ketua DPC LSM Penjara PN, Kab. Langkat, langsung melakukan kordinasi dengan Kepala Desa Tanjung Ibus, tentang penambang liar dengan mesin penyedot pasir yang berada di wilayah Desa Tanjung Ibus, kepala Desa Tanjung Ibus mengatakan sebelum nya tidak tau ada nya mesin penyedot pasir Galian C, Padahal keberadaan galian C liar sudah beroperasi selama 1 bulan, ada apa dengan perangkat Desa(Kepala Dusun XIII),Padahal Rumah kepala Dusun dengan lokasi mesin penyedot pasir Galian C hanya berjarak ± 150 meter,
Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengambil sikap Tegas dalam Menindak/Memproses Pemilik Galian C, Mesin penyedot pasir yang berada di Wilayah Desa Tanjung Ibus, Jika tidak dilakukan penindakan Secepat mungkin akan berdampak pada kelestarian alam, lingkungan, Abrasi, Erosi dan Akan terjadi nya pembiaran Penambang” Lain nya.
Penambang liar mesin penyedot Pasir Daerah Aliran Sungai (DAS), Di desa Tanjung Ibus diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan merujuk pada Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar.***
(PRD/Team)














