Semarang, Tempo86.com – Kantor Pertanahan Kota Semarang turut berperan aktif dalam penegakan hukum dengan melakukan pendampingan kegiatan sita eksekusi atas perkara tindak pidana perpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (28–30/04/2025), di wilayah Kota Semarang.
Pendampingan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 428/Pid.Sus/2020/PT. DKI tanggal 30 November 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel tanggal 24 Agustus 2020. Adapun pelaksanaan pendampingan ini merujuk pada Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN 928/F.4/F.2/04/2025 tanggal 24 April 2025, tentang pelaksanaan sita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dari pihak Kantor Pertanahan Kota Semarang, hadir dan bertugas dalam pendampingan ini tiga personel, yaitu Yuli Dwi Handoko, Tommy Mardiyanto, dan Harris. Ketiganya memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rangka kelancaran proses sita eksekusi yang berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam mendukung penegakan hukum dan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, serta berintegritas.
#sita
#ATRBPN
#KantorPertanahanKotaSemarang
#KementerianATRBPN
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ZonaIntegritas
#KantahKotaSemarang
#HumasKantahKotaSemarang
#SemarangHebat













