PADANGSIDIMPUAN (SUMUT) TEMPO86.COM//Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara, baik MIN, MTsN dan MAN harus menghentikan berbagai jenis pungutan liar (Pungli) yang meresahkan orang tua siswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Kabupaten/Kota harus segera memerintahkan kepala madrasah menghentikan punglinya.
Perbuat ini menambah kesusahan masyarakat di tengah tekanan ekonomi saat sekarang ini, ucap salah satu orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya di Kota Padang Sidempuan dalam keterangan pers sabtu(31/06/2025).
Ia mengaku heran kenapa sekolah di lingkungan Kemenag menjadi lebih “ganas dan rakus” melakukan pungli, begitu juga disekolah umum di bawah Kemendikbud, yang saat ini sudah semakin menggila dengan praktik punglinya.

Tapi di sekolah di bawah naungan Kemenag justru semakin parah. Setelah awak media tempo86 langsung turun kelapangan untuk investigasi “Kami mendapat laporan dari orang tua / siswa di sekolah-sekolah di lingkungan Kemenag, mulai dari sekolah MAN 1 dan MAN 2 kota padangsidimpuan.
Para orang tua resah karena mereka dibebani dengan pungutan-pungutan yang sangat memberatkan, Jumlahnya juga sangat mencekik leher,“Padahal, untuk makan saja, saat ini masyarakat sedang berjuang mendapatkan berbagai bantuan sosial.
Perilaku sekolah-sekolah di lingkungan Kemenag ini sudah sangat keterlaluan,” ucap salah satu orangtua murid saat di konfirmasi awak media Tempo86.
Ia mengatakan, di MAN 1 dan MAN 2 Kota Padang Sidempuan ada kutipan pembayaran uang Sumbangan pembinaan pendidikan ( SPP ), tahun ajaran 2024-2025 senilai Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) per siswa/i setiap bulan” kata orangtua siswa saat di konfirmasi.
Beberapa orangtua siswa dari ke dua sekolah di Kota Padang Sidempuan sangat mengeluhkan pungli di sekolah-sekolah lingkungan Kemenag, “para orang tua murid mengharapkan agar seluruh pungli itu dihentikan.
Ia juga berharap, aparat penegak hukum segera bertindak kepada para pengelola sekolah yang tetap membandel dan menyusahkan orang tua murid dengan praktik pungli. “kejaksaan tinggi Sumatera Utara jangan membiarkan tindakan tindakan yang meresahkan masyarakat seperti ini,” bebernya.
(TGL)#













