Pj. Ketua TP PKK Langkat Ny. Uke, Ajak Kader Perempuan Bersinergi Majukan Daerah

- Penulis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LANGKAT ( SUMUT ) TEMPO86.COM //Pj. Ketua TP. PKK Kabupaten Langkat, Ny. Uke Retno Wahyuni Faisal Hasrimy, menghadiri kegiatan Silaturahmi bersama Pertemuan Bulanan TP. PKK Langkat yang berlangsung di Jambur Tanarasita, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian pada Rabu (7/8/2024). Acara tersebut mengumpulkan kader PKK dari empat Kecamatan: Salapian, Sirapit, Kutambaru, dan Bahorok.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran Ny. Uke Retno bersama rombongan disambut dengan hangat oleh Camat Salapian M. Saleh Tarigan, Camat Sirapit Muliani br Sembiring, Camat Kutambaru Rahmat Sembiring, dan Camat Bahorok Robby Deritawan Sitepu. Acara dibuka dengan tarian tradisional Karo, yang merupakan suku mayoritas di wilayah tersebut.

 

Selain pertemuan rutin, acara ini juga menampilkan Bazar produk unggulan UMKM yang dikelola oleh kader-kader PKK dari kecamatan Salapian dan Sirapit. Pada kesempatan ini, TP. PKK Langkat juga memberikan santunan kepada 20 anak yatim, menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan masyarakat.

 

Dalam sambutannya, Ny. Uke Retno mengucapkan terima kasih atas sambutan yang luar biasa dan menekankan pentingnya peran PKK dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kaum perempuan. Perjalanan gerakan PKK dari waktu ke waktu diharapkan memberikan pencerahan bagi meningkatnya pengetahuan dan keterampilan, khususnya bagi ibu dan kaum perempuan, ungkapnya.

Baca Juga:  Patroli Laut Terpadu ! BEA CUKAI Dumai Tangkap Ban Bekas Selundupan 3750 Pcs Dari Malaysia

 

Ny. Uke Retno menambahkan bahwa partisipasi aktif kaum perempuan dalam pembangunan sangat penting untuk kemajuan bangsa dan negara.

 

Peran kita sebagai kaum perempuan sangat menentukan karakter pembentukan generasi bangsa, tambahnya.

 

Istri dari Pj. Bupati Langkat ini juga mengajak para kader PKK untuk merapatkan barisan dan bersinergi demi kesejahteraan masyarakat Langkat.

 

Kita buat yang terbaik dari yang kita bisa lakukan, bagi terwujudnya masyarakat Langkat yang lebih sejahtera, ajaknya.

 

Sebelumnya, laporan kegiatan PKK disampaikan oleh Ketua PKK Salapian Ny. Lasramawati Br Sinulingga, Ketua PKK Kutambaru Ny. Rusiyati Rahmat Sembiring, Ketua PKK Bahorok Ny. Dinda Indria Robby Sitepu, dan Ketua PKK Sirapit Ny. Inda Sari Deddy Harianta Sinuraya.

 

Mewakili empat kecamatan tuan rumah, Camat Salapian M. Saleh Tarigan S.Sos mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ny. Uke Retno yang telah memberikan arahan dan motivasi kepada para kader PKK. Titip salam kami kepada Bapak Pj. Bupati Langkat, dan kami sebagai Camat siap mendukung dan mensukseskan semua program-program Bupati, ujar M. Saleh Tarigan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!
Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah
Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul
Bentuk Empati kepada Warga, Lapas Pasir Pengaraian Bagikan Bantuan Sosial
Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai Adiswan S.AG Pimpin Rapat Koordinasi, Sharing Dan Informasi ke Dinas Sosial Tingkat I provinsi Riau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:37 WIB

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:12 WIB

Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:00 WIB

Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB