Safari Ramadhan Kempat Pemda Tohul, Saat Penanti Panjang Masyarakat di Jawab Bupati Anton

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_, ROHUL, Guratan senja di ufuk barat Desa Payung Sekaki, Senin (2/3/2026), terasa berbeda dari biasanya. Di pelataran Masjid Raya Al Mubarokah, aroma takjil berpadu dengan antusiasme ratusan warga yang berkumpul. Hari itu bukan sekadar agenda buka puasa bersama biasa; itu adalah momen kembalinya “Orang Nomor Satu” Rokan Hulu ke desa mereka setelah sekian lama dinanti.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, hadir dalam agenda Safari Ramadan ke-4 dengan membawa semangat silaturahmi sekaligus “buah tangan” pembangunan yang selama ini menjadi buah bibir warga setempat.

 

Kehadiran Bupati yang didampingi jajaran Pejabat Eselon II, Camat, hingga seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Tambusai Utara, disambut hangat oleh tokoh agama dan masyarakat. Bagi warga Payung Sekaki, kunjungan ini adalah pengobat rindu.

 

”Kami sangat berterima kasih. Di tengah kesibukan yang luar biasa, Pak Bupati masih meluangkan waktu menyapa kami langsung,” ujar Kepala Desa Payung Sekaki dengan nada haru saat memberikan sambutan. Ia menyebut kehadiran Bupati sebagai sebuah kebanggaan besar, mengingat sudah cukup lama desa mereka tidak disambangi secara resmi oleh pimpinan tertinggi kabupaten.

 

Ramadan adalah bulan berbagi, dan hal ini tercermin nyata dalam kegiatan tersebut. Berbagai bantuan paket sembako disalurkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, hasil kolaborasi apik antara pemerintah, perbankan, dan sektor swasta diantaranya

 

BRK 25 Paket, BRI 35 Paket, BPR 30 Paket sembako

Baca Juga:  Anggota DPRD Kabupaten Langkat Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Langkat 

PT. Naga Mas Agro Mulya 25 Kotak Minyak Goreng

PT. MIS, PT ARP, PT. KAS Masing-masing 50 Paket

 

Bantuan ini diserahkan secara simbolis menjelang waktu berbuka, menciptakan suasana kekeluargaan yang kental di dalam masjid yang menjadi kebanggaan warga desa tersebut.

 

Namun, “kado” yang paling dinanti masyarakat bukanlah sekadar paket pangan. Menjawab aspirasi warga terkait infrastruktur, Bupati Anton membawa kabar segar yang disambut tepuk tangan riuh.

 

Bupati memastikan bahwa pembangunan pengaspalan jalan penghubung Desa Bangun Jaya menuju Desa Payung Sekaki sepanjang kurang lebih 500 meter akan segera direalisasikan.

 

”Kami mendengar aspirasi masyarakat. Insya Allah, pembangunan jalan penghubung ini akan kita masukkan dalam Anggaran Perubahan Tahun 2026,” tegas Bupati Anton, ST, MM.

 

Janji pembangunan ini menjadi oase bagi mobilitas warga yang selama ini mengharapkan akses transportasi yang lebih layak untuk menunjang ekonomi desa.

 

Saat azan magrib berkumandang, suasana syahdu menyelimuti Masjid Raya Al Mubarokah. Di sela-sela santap takjil, Bupati tampak membaur tanpa sekat dengan para tokoh masyarakat. Safari Ramadan kali ini bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan jembatan komunikasi yang nyata: tempat di mana keluh kesah masyarakat bertemu dengan solusi dari pemimpinnya.

 

Bagi warga Payung Sekaki, Senin sore itu bukan hanya tentang berbuka puasa bersama, tapi tentang harapan baru yang mulai teraspal nyata di tahun 2026.

 

(M.Taufik)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!
Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah
Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul
Bentuk Empati kepada Warga, Lapas Pasir Pengaraian Bagikan Bantuan Sosial
Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai Adiswan S.AG Pimpin Rapat Koordinasi, Sharing Dan Informasi ke Dinas Sosial Tingkat I provinsi Riau
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:37 WIB

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:12 WIB

Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:00 WIB

Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB