Sorotan Publik : Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMA Negeri 3 Tambusai Utara

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_, ROKAN HULU, Dugaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak transparan kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMA Negeri 3 Tambusai Utara.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun mengantongi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana hingga ratusan juta rupiah, kondisi fisik sekolah dilaporkan sangat jauh dari kata layak.

 

Anggaran Fantastis di Tahun 2024 dan 2025, Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana BOS khusus untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah tersebut menunjukkan angka yang cukup signifikan dalam dua tahun terakhir:

 

Tahun Anggaran 2024:

Tahap 1: Rp59.896.000

Tahap 2: Rp139.000.000

Total 2024: Rp198.896.000

 

Tahun Anggaran 2025:

Tahap 1: Rp82.275.000

Tahap 2: Rp132.275.000

Total 2025: Rp214.550.000

 

Jika diakumulasikan, dalam kurun waktu dua tahun, tersedia dana lebih dari Rp400 juta yang seharusnya dikucurkan untuk perbaikan dan perawatan fasilitas sekolah.

 

Realisasi di Lapangan: Gerbang Diganjal Batu, Plafon Hancur. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan besarnya anggaran yang tertulis di atas kertas.

 

Implementasi dana BOS di SMA Negeri 3 Tambusai Utara diduga kuat tidak tepat sasaran. Kondisi infrastruktur sekolah tampak terbengkalai. Beberapa temuan mencolok di antaranya :

Pintu gerbang sekolah yang seharusnya menjadi simbol keamanan dan estetika justru harus diganjal menggunakan batu agar tetap berdiri atau berfungsi.

 

Kerusakan Bangunan: Semen cor-coran di pinggiran bangunan sekolah sudah hancur dan rontok, menunjukkan kurangnya perawatan berkala.

 

Plafon Ruangan: Setidaknya terdapat beberapa titik plafon yang dikategorikan rusak.

 

Pertanyaan Besar Masyarakat

Kesenjangan antara besarnya dana yang dicairkan dengan kondisi riil di sekolah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan wali murid.

 

“Apakah dana sebesar itu tidak mampu untuk sekadar memperbaiki gerbang atau menambal plafon yang rusak?” ungkap salah satu pengamat pendidikan setempat yang enggan disebutkan namanya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 3 Tambusai Utara belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan dana BOS pada komponen sarana dan prasarana tersebut.

 

Masyarakat mendesak pihak Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk segera melakukan audit dan turun ke lokasi guna memastikan tidak adanya praktik penyelewengan dana negara.

 

Catatan Penulis: Berita ini memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kepala Sekolah atau Bendahara BOS SMA Negeri 3 Tambusai Utara untuk keberimbangan informasi.

 

 ( M.Taufik )#

Baca Juga:  Penuh Khidmat, Pelaksanaan Sholat Idul Adha Pada Rutan Kelas IIB Kota Dumai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!
Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah
Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul
Bentuk Empati kepada Warga, Lapas Pasir Pengaraian Bagikan Bantuan Sosial
Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai Adiswan S.AG Pimpin Rapat Koordinasi, Sharing Dan Informasi ke Dinas Sosial Tingkat I provinsi Riau
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:37 WIB

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:12 WIB

Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:00 WIB

Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB