TEMPO86.com_,Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan daerah. Hingga kini, jumlah pasti pelanggan listrik di kota itu belum pernah dipublikasikan secara terbuka oleh PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiadaan data tersebut memicu dugaan adanya celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang kini bertransformasi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, realisasi PAD dari sektor PPJ hanya mencapai Rp10,86 miliar dari target Rp14,70 miliar. Selisih Rp3,8 miliar tak tercapai.
Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik mencatat nilai penjualan listrik di Padangsidimpuan pada 2024 mencapai Rp965,90 miliar. Dengan tarif pajak 10 persen sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, potensi penerimaan daerah dari sektor ini secara teoritis bisa jauh lebih besar dari angka realisasi.
Permintaan data jumlah pelanggan listrik yang diajukan secara resmi sejak 7 April 2026 belum memperoleh jawaban. PLN menyatakan masih menunggu persetujuan dari unit wilayah.
Padahal, putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 503K/Pdt.Sus-KIP/2020 menegaskan bahwa data pelanggan listrik merupakan informasi terbuka. Badan publik wajib merespons permintaan informasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dengan perpanjangan 7 hari.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Padangsidimpuan, Ady Supriadi, mengakui instansinya tidak memiliki data resmi jumlah pelanggan listrik. “Kami tidak memiliki data itu,” ujarnya singkat, 4 Mei 2026.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap salah satu sumber utama PAD. Tanpa basis data yang memadai, pemerintah daerah tidak memiliki alat verifikasi atas setoran pajak yang dilakukan oleh PLN.
Penggiat sosial Ardi Dongoran menilai kondisi ini sebagai indikasi awal kebocoran PAD. “Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ada potensi yang belum terungkap,” kata dia, Selasa, 5 Mei 2026.
Ardi mendesak pemerintah daerah membentuk tim audit bersama untuk menguji validitas data pelanggan listrik. Menurut dia, ketertutupan data membuka ruang manipulasi dan memperlemah akuntabilitas.
Dalam skema pemungutan, PLN bertindak sebagai pemungut sekaligus penyetor pajak listrik ke kas daerah. Ketika data pelanggan tidak terbuka, pemerintah daerah berada pada posisi lemah karena tidak memiliki pembanding.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban badan publik.
Jika ditemukan adanya selisih signifikan antara potensi dan realisasi, kondisi tersebut dapat menjadi dasar dilakukannya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun aparat penegak hukum.
Selisih potensi penerimaan yang mencapai puluhan miliar rupiah meski masih memerlukan verifikasi lebih lanjut menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan administratif semata.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari PLN terkait jumlah pelanggan listrik maupun mekanisme rinci perhitungan setoran pajak ke Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Ketiadaan data, lemahnya pengawasan, serta tertutupnya akses informasi memperbesar risiko hilangnya potensi penerimaan daerah. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan, publik menunggu kejelasan: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada persoalan yang lebih dalam.
#(TGL)#













