Kebocoran PAD Padangsidimpuan Disorot

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_,Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan daerah. Hingga kini, jumlah pasti pelanggan listrik di kota itu belum pernah dipublikasikan secara terbuka oleh PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) setempat.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiadaan data tersebut memicu dugaan adanya celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang kini bertransformasi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik.

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, realisasi PAD dari sektor PPJ hanya mencapai Rp10,86 miliar dari target Rp14,70 miliar. Selisih Rp3,8 miliar tak tercapai.

 

Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik mencatat nilai penjualan listrik di Padangsidimpuan pada 2024 mencapai Rp965,90 miliar. Dengan tarif pajak 10 persen sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, potensi penerimaan daerah dari sektor ini secara teoritis bisa jauh lebih besar dari angka realisasi.

 

Permintaan data jumlah pelanggan listrik yang diajukan secara resmi sejak 7 April 2026 belum memperoleh jawaban. PLN menyatakan masih menunggu persetujuan dari unit wilayah.

 

Padahal, putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 503K/Pdt.Sus-KIP/2020 menegaskan bahwa data pelanggan listrik merupakan informasi terbuka. Badan publik wajib merespons permintaan informasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dengan perpanjangan 7 hari.

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Padangsidimpuan, Ady Supriadi, mengakui instansinya tidak memiliki data resmi jumlah pelanggan listrik. “Kami tidak memiliki data itu,” ujarnya singkat, 4 Mei 2026.

 

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap salah satu sumber utama PAD. Tanpa basis data yang memadai, pemerintah daerah tidak memiliki alat verifikasi atas setoran pajak yang dilakukan oleh PLN.

Baca Juga:  Warga Kecewa Dengan Pengelola BUMDes Desa Suka mulia, di Duga Pembelian Wahana Permainan di Nilai Sarat Korupsi 

 

Penggiat sosial Ardi Dongoran menilai kondisi ini sebagai indikasi awal kebocoran PAD. “Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ada potensi yang belum terungkap,” kata dia, Selasa, 5 Mei 2026.

 

Ardi mendesak pemerintah daerah membentuk tim audit bersama untuk menguji validitas data pelanggan listrik. Menurut dia, ketertutupan data membuka ruang manipulasi dan memperlemah akuntabilitas.

 

Dalam skema pemungutan, PLN bertindak sebagai pemungut sekaligus penyetor pajak listrik ke kas daerah. Ketika data pelanggan tidak terbuka, pemerintah daerah berada pada posisi lemah karena tidak memiliki pembanding.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban badan publik.

 

Jika ditemukan adanya selisih signifikan antara potensi dan realisasi, kondisi tersebut dapat menjadi dasar dilakukannya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun aparat penegak hukum.

 

Selisih potensi penerimaan yang mencapai puluhan miliar rupiah meski masih memerlukan verifikasi lebih lanjut menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan administratif semata.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari PLN terkait jumlah pelanggan listrik maupun mekanisme rinci perhitungan setoran pajak ke Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

 

Ketiadaan data, lemahnya pengawasan, serta tertutupnya akses informasi memperbesar risiko hilangnya potensi penerimaan daerah. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan, publik menunggu kejelasan: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada persoalan yang lebih dalam.

#(TGL)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.
𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:45 WIB

𝐑𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐛𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐭𝐨𝐧 𝐃𝐨𝐫𝐨𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐮𝐫𝐚𝐧 𝟏𝟔𝟎𝟎 𝐓𝐨𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐒𝐚𝐬𝐚𝐫𝐚𝐧.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

Uncategorized

Upacara HUT RI berpindah ke museum Tanjung pura,ini kata camat Reza.

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:22 WIB