Indramayu – Tempo86. com, Ratusan elemen masyarakat Indramayu dari berbagai lembaga sosial masyarakat (LSM)seperti Forum solidaritas dharma ayu, Badan pembinaan potensi masyarakat banten ( BPPMB),Aliansi Wong Dermayu Bersatu ( AWDB) melakukan unjuk rasa, mereka menuntut agar Salman dipecat dari jabatannya sebagai staff khusus bupati Indramayu dan dipulangkan ke madura karena sudah membikin gaduh masyarakat Indramayu dengan statmen di status pribadinya yang mengundang berbagai reaksi dan kontroversi dari masyarakat Indramayu di pendopo kabupaten.
Mereka datang mewakili masyarakat indramayu dengan membawa berbagai spanduk dan mobil komando, dengan bergantian masing masing ketua melakukan orasi yang pada intinya menuntut agar Salman dipecat dari jabatannya sebagai staff khusus bupati dan meminta untuk bertemu untuk mengklarifikasi apa yang dia tulis di status pribadinya.
Baca Juga: WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.
Setelah lama berorasi, pada akhirnya sepuluh orang dari perwakilan pengunjuk rasa di Terima Kasatpol PP Kabupaten Indramayu, Teguh budiharto diruang rapat ki tinggil, namun dalam pertemuan tersebut kasatpol PP tidak bisa menghadirkan Salman dihadapan sepuluh perwakilan pengunjuk rasa dengan alasan tidak ada di tempat. , ” Saya hanya bisa menampung semua tuntutan dan akan disampaikan kepada yang bersangkutannya, “ujar Teguh. Akhirnya setelah dilakukan berbagai dialog yang alot, perwakilan aksi unjuk rasa membubarkab diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pertemuan tersebut pengunjuk rasa tidak puas dan kecewa dan mengancam akan melakukan unjuk rasa lagi dan akan berkirim surat secara resmi yang di tandatangani semua organisasi yang hadir dalam unjuk rasa tersebut.
Tmp86/sucipto/red.
Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow