Kebocoran PAD Padangsidimpuan Disorot

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEMPO86.com_,Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan daerah. Hingga kini, jumlah pasti pelanggan listrik di kota itu belum pernah dipublikasikan secara terbuka oleh PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) setempat.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiadaan data tersebut memicu dugaan adanya celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang kini bertransformasi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik.

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, realisasi PAD dari sektor PPJ hanya mencapai Rp10,86 miliar dari target Rp14,70 miliar. Selisih Rp3,8 miliar tak tercapai.

 

Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik mencatat nilai penjualan listrik di Padangsidimpuan pada 2024 mencapai Rp965,90 miliar. Dengan tarif pajak 10 persen sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, potensi penerimaan daerah dari sektor ini secara teoritis bisa jauh lebih besar dari angka realisasi.

 

Permintaan data jumlah pelanggan listrik yang diajukan secara resmi sejak 7 April 2026 belum memperoleh jawaban. PLN menyatakan masih menunggu persetujuan dari unit wilayah.

 

Padahal, putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 503K/Pdt.Sus-KIP/2020 menegaskan bahwa data pelanggan listrik merupakan informasi terbuka. Badan publik wajib merespons permintaan informasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dengan perpanjangan 7 hari.

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Padangsidimpuan, Ady Supriadi, mengakui instansinya tidak memiliki data resmi jumlah pelanggan listrik. “Kami tidak memiliki data itu,” ujarnya singkat, 4 Mei 2026.

 

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap salah satu sumber utama PAD. Tanpa basis data yang memadai, pemerintah daerah tidak memiliki alat verifikasi atas setoran pajak yang dilakukan oleh PLN.

Baca Juga:  Dukung Penuh Sekolah Terintegrasi, Wamen Ossy Tekankan Kepastian Penyediaan Tanah dan Penataan Ruang

 

Penggiat sosial Ardi Dongoran menilai kondisi ini sebagai indikasi awal kebocoran PAD. “Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ada potensi yang belum terungkap,” kata dia, Selasa, 5 Mei 2026.

 

Ardi mendesak pemerintah daerah membentuk tim audit bersama untuk menguji validitas data pelanggan listrik. Menurut dia, ketertutupan data membuka ruang manipulasi dan memperlemah akuntabilitas.

 

Dalam skema pemungutan, PLN bertindak sebagai pemungut sekaligus penyetor pajak listrik ke kas daerah. Ketika data pelanggan tidak terbuka, pemerintah daerah berada pada posisi lemah karena tidak memiliki pembanding.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban badan publik.

 

Jika ditemukan adanya selisih signifikan antara potensi dan realisasi, kondisi tersebut dapat menjadi dasar dilakukannya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun aparat penegak hukum.

 

Selisih potensi penerimaan yang mencapai puluhan miliar rupiah meski masih memerlukan verifikasi lebih lanjut menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan administratif semata.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari PLN terkait jumlah pelanggan listrik maupun mekanisme rinci perhitungan setoran pajak ke Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

 

Ketiadaan data, lemahnya pengawasan, serta tertutupnya akses informasi memperbesar risiko hilangnya potensi penerimaan daerah. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan, publik menunggu kejelasan: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada persoalan yang lebih dalam.

#(TGL)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!
Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah
Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul
Bentuk Empati kepada Warga, Lapas Pasir Pengaraian Bagikan Bantuan Sosial
Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai Adiswan S.AG Pimpin Rapat Koordinasi, Sharing Dan Informasi ke Dinas Sosial Tingkat I provinsi Riau
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:37 WIB

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:12 WIB

Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:00 WIB

Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB