Sengketa Lahan Rantau Kasai Memanas, Ribuan Massa klam Hak Adat Atas Eks Lahan Perusahaan 

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TEMPO86.com_, TAMBUSAI UTARA, Persoalan sengketa tanah ulayat di wilayah Rantau Kasai, Kabupaten Rokan Hulu, kembali memanas dan menimbulkan korban pada Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketegangan terjadi setelah massa yang mengatasnamakan Harimau Tambusai turun langsung ke lokasi tanah ulayat yang saat ini masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

 

Dalam narasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul tudingan adanya upaya pengangkangan terhadap hak masyarakat adat Melayu. Sejumlah pihak bahkan menilai konflik tersebut berpotensi memecah belah masyarakat adat di wilayah Rokan Hulu.

 

Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) melalui tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum Adil yang dipimpin Andri Fauzi Hasibuan SH MH bersama tim diketahui telah mengajukan gugatan perdata terkait status tanah ulayat tersebut ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

 

Tanah ulayat tersebut saat ini diketahui masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan nomor perkara 132/Pdt.G/2026/PN PRP. Hal itu disampaikan langsung oleh Andri Fauzi Hasibuan SH MH selaku kuasa hukum dari Persukuan Melayu Rantau Kasai.

 

Pihak kuasa hukum PMRK sebelumnya juga telah menyampaikan himbauan secara terbuka melalui media agar seluruh pihak menjaga situasi kamtibmas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Selain meminta seluruh pihak menahan diri, kuasa hukum PMRK juga meminta aparat kepolisian melakukan langkah pengamanan dan pencegahan dini guna menghindari terjadinya bentrokan di tengah masyarakat.

 

Namun himbauan tersebut disebut tidak diindahkan oleh sejumlah pihak yang berkepentingan hingga akhirnya terjadi chaos di lapangan setelah kedatangan kelompok Harimau Tambusai ke lokasi sengketa.

 

Di sisi lain, LKA Luhak Tambusai melalui kelompok Harimau Tambusai yang dikomandoi Sahril Topan disebut melakukan upaya pendudukan terhadap lahan ulayat tersebut. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum yang menjadi landasan tindakan tersebut.

Baca Juga:  Tutup Rakernis Setjen 2025, Sekjen ATR/BPN: Tata Usaha Punya Peran Strategis Dukung Kelancaran Kerja Teknis dan Layanan Publik

 

Situasi di lapangan sempat memanas karena massa yang hadir diduga didominasi anggota SPTI. Bahkan beredar dugaan adanya pihak yang membawa senjata tajam. Informasi tersebut hingga kini masih menunggu klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.

 

Permasalahan kemudian berlanjut ke Kantor Camat dalam agenda mediasi yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Namun proses mediasi berlangsung alot karena masing-masing pihak tetap mempertahankan pendiriannya.

 

Setelah mediasi berlangsung, situasi kembali memanas dan diduga terjadi kerusuhan yang menyerang anak kemenakan Rantau Kasai di lapangan. Dalam insiden tersebut muncul dugaan adanya aksi pengeroyokan, pemukulan, hingga pelemparan batu oleh massa yang datang ke lokasi.

 

Selain itu, juga beredar informasi adanya dugaan pihak yang membawa senjata tajam saat kericuhan terjadi. Aparat penegak hukum hingga kini masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.

 

Sejumlah tokoh masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh pihak terkait dapat mengedepankan penyelesaian secara damai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan agar konflik tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai perkembangan terbaru sengketa lahan tersebut.

 

Sementara itu, pihak kuasa hukum PMRK menyatakan akan mendampingi para korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Rokan Hulu. Mereka berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindakan anarkis yang terjadi dan memberikan perlindungan terhad6vg6ap hak-hak korban..

 

( M.Taufik )#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.
Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:40 WIB

DPRD Langkat Ketok 13 Ranperda Masuk Propemperda 2027: Tata Niaga TBS dan Tenaga Kerja Lokal Jadi Sorotan.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Langkat, 13 Ranperda 2027 Ditetapkan.

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:37 WIB