Proyek Jalan Rp2,9 Miliar Disoal, Dugaan Malpraktik Konstruksi di Sindang-Pecuk Kian Terang “

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU – Tempo86. com,
Proyek rekonstruksi Jalan Sindang-Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang dibiayai APBD tahun 2026 senilai Rp2,9 miliar, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV LK tersebut diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis dan mengabaikan standar keselamatan kerja.

​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (10/06/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan pada pengerjaan awal, yakni Tembok Penahan Tanah (TPT). Seharusnya, merujuk pada gambar teknis, pemasangan pondasi wajib melalui tahapan krusial: pemasangan cerucuk bambu (diameter 8–10 cm, panjang 1 meter), urugan pasir setinggi 10 cm, serta pengurasan air pada galian sebelum batu dipasang.

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan prosedur tersebut diduga diabaikan. Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Selain masalah kualitas teknis, proyek ini juga minim pengawasan. Di lokasi pekerjaan, tidak tampak keberadaan konsultan pengawas maupun tenaga ahli K3 yang seharusnya melekat sesuai kontrak. Akibatnya, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm pelindung.

​Saat dikonfirmasi, pelaksana lapangan, Ichang, enggan memberikan keterangan teknis. Ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak lain yang disebut sebagai penanggung jawab proyek. “Ini proyek yang bertanggung jawab milik B. Baiknya langsung komunikasi saja, mereka saat ini ada di Cirebon,” ujar Ichang.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kota Semarang Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi KKP Konsolidasi Tanah untuk Penerbitan Sertipikat Elektronik

​Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang disebut B, pada Kamis (11/06/2026), tidak membuahkan hasil. B justru meminta awak media untuk kembali menghubungi petugas lapangan, Ichang. Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Indramayu, Wimbanu, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan respons atas pesan konfirmasi yang dikirimkan.

​Potensi Pelanggaran Hukum
​Menanggapi fenomena tersebut, pakar hukum konstruksi, Hasto Kristianto, S.H., menegaskan bahwa ketidaksesuaian realisasi lapangan dengan dokumen kontrak merupakan pelanggaran serius.

​”Penyedia jasa yang tidak mengikuti spesifikasi teknis bukan sekadar melanggar kontrak, tapi berpotensi merugikan keuangan negara. Jika pengawas membiarkan ini, artinya ada pembiaran terhadap malpraktik konstruksi,” tegas Hasto.

​Ia menambahkan, merujuk pada UU Jasa Konstruksi, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan mutu dan volume pekerjaan. “Jika terbukti ada kesengajaan, ini bisa berimplikasi pada aspek pidana,” imbuhnya.

​Proyek rekonstruksi sepanjang 1.125 meter dengan lebar 5 meter ini merupakan aset strategis daerah. Publik kini menuntut Dinas PUPR Indramayu segera melakukan audit teknis secara transparan sebelum tahapan pengerjaan utama—yang mencakup penggunaan beton fc’ 25 MPa dan besi dowel—dilanjutkan.

​Masyarakat berharap integritas kontraktor dan pengawasan dinas terkait dapat lebih diperketat agar kualitas infrastruktur publik di Indramayu tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.

Tmp86/sucipto/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendaftaran ADS Seri 3 Indramayu Masih Dibuka untuk Sebelas Kelas sampai Minggu Pagi CIREBONRAYA – Panitia Aspirasi Premio Drag Series (ADS) putaran 3 di Kabupaten Indramayu benar-benar diminta para starter untuk ikut ambil bagian. Untuk merespon animo tersebut panitia masih membuka pendaftaran bagi sebelas kelas yang akan dipertandingkan Minggu, 14 Juni 2026. Hal tersebut dikatakan Andry Dry, Ketua Panitia yang juga Ketua Pengcab IMI Kabupaten Indramayu, Sabtu, 13 Juni 2026. Ia mengatakan pada Sabtu ini saja telah ratusan starter ikut babak penyisihan untuk 9 kelas lain. “Kami memberikan kesempatan untuk pembalap dari luar daerah untuk mengumpulkan point setigg+tingginya. Makanya kami masih membuka pendaftaran sampai Minggu pagi besok,” tukas Dry. Adapun kelas yang masih dibuka pendaftarannya hingga Minggu, 14 Juni 2026 pagi yakni ; ADS 1. BRACKET 8 DETIK ADS 2. BRACKET 9 DETIK ADS 3. BRACKET 9,5 DETIK 00:30 ADS 4. BRACKET 10 DETIK 00:30 ADS 5. BRACKET 10,5 DETIK ADS 6. SPORT 2T 155CC FRAME STD ADS 7. BEBEK 4T TU 200CC ADS 8. SPORT 2T TU 155CC ADS 9. NINJA STD 155CC ADS 10. MATIC TU 155CC ADS Matic TU 200CC.***
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Tiga Raperda Strategis Hasil Kerja Pansus 6,7 dan 8 “
” WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “
WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.
Sidang Pembunuhan Paman Dalam Mendengarkan Keterangan Terdakwa Priyo Berjalan Tertib Dan Lancar “
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Halal Bihalal Keluarga Besar NahdlaHalaltul Ulama ( NU) Kabupaten Indramayu Dan Penyerahan Tanah Wakaf Oleh Menteri ATR/ BPN. Republik Indonesia “
Bihalal Keluarga Besar NahdlaHalaltul Ulama ( NU) Kabupaten Indramayu Dan Penyerahan Tanah Wakaf Oleh Menteri ATR/ BPN. Republik Indonesia “
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:55 WIB

Pendaftaran ADS Seri 3 Indramayu Masih Dibuka untuk Sebelas Kelas sampai Minggu Pagi CIREBONRAYA – Panitia Aspirasi Premio Drag Series (ADS) putaran 3 di Kabupaten Indramayu benar-benar diminta para starter untuk ikut ambil bagian. Untuk merespon animo tersebut panitia masih membuka pendaftaran bagi sebelas kelas yang akan dipertandingkan Minggu, 14 Juni 2026. Hal tersebut dikatakan Andry Dry, Ketua Panitia yang juga Ketua Pengcab IMI Kabupaten Indramayu, Sabtu, 13 Juni 2026. Ia mengatakan pada Sabtu ini saja telah ratusan starter ikut babak penyisihan untuk 9 kelas lain. “Kami memberikan kesempatan untuk pembalap dari luar daerah untuk mengumpulkan point setigg+tingginya. Makanya kami masih membuka pendaftaran sampai Minggu pagi besok,” tukas Dry. Adapun kelas yang masih dibuka pendaftarannya hingga Minggu, 14 Juni 2026 pagi yakni ; ADS 1. BRACKET 8 DETIK ADS 2. BRACKET 9 DETIK ADS 3. BRACKET 9,5 DETIK 00:30 ADS 4. BRACKET 10 DETIK 00:30 ADS 5. BRACKET 10,5 DETIK ADS 6. SPORT 2T 155CC FRAME STD ADS 7. BEBEK 4T TU 200CC ADS 8. SPORT 2T TU 155CC ADS 9. NINJA STD 155CC ADS 10. MATIC TU 155CC ADS Matic TU 200CC.***

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:35 WIB

Proyek Jalan Rp2,9 Miliar Disoal, Dugaan Malpraktik Konstruksi di Sindang-Pecuk Kian Terang “

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Tiga Raperda Strategis Hasil Kerja Pansus 6,7 dan 8 “

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:43 WIB

” WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terbaru