Sadis! Remaja di Indramayu Tikam Tetangga Hingga Tewas, Kapolres Beberkan Motif Pelaku “

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indramayu – Tempo86. com, Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Krangkeng.

Seorang pemuda berinisial DM (19) ditangkap setelah diduga kuat menghabisi nyawa perempuan berinisial Suhaemah (52) di rumah korban di Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K,. M.H., M.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H. di Aula Atmaniwedhana, Mako Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025).

AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan pelaku sudah menyiapkan aksi tersebut secara terencana. Pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi rumah korban dan memastikan situasi dalam keadaan sepi.

“Pelaku membawa pisau dari rumah. Setelah melihat korban keluar, ia masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di balik tembok ruang makan sambil menunggu korban kembali,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media.

Baca Juga:  Masyarakat Di Blok Wanasari Desa Karangsong D Buat Geger Terjadinya Kebakaran Yang Menghanguskan Satu Rumah "

Saat korban masuk ke rumah, pelaku langsung menyerang. Korban ditikam berkali-kali pada bagian tubuh dan kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Indramayu menjelaskan tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa tersebut atas dasar perasaan kesal yang sudah memuncak terhadap korban, dikarenakan korban diketahui seringkali memutar musik di rumahnya dengan suara kencang hingga terdengar ke rumah tersangka, sehingga membuat tersangka merasa terganggu.

Atas kejadian ini Satreskrim Polres Indramayu turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau 24 cm, pakaian pelaku, sandal, gunting, daster milik korban yang berlumuran darah, dua handphone, serta seprai berwarna merah.

Kapolres menyebut tindakan pelaku di jerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Tmp86/sucipto/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Betonisasi Jalan Desa Karanganyar Yang Dikerjakan CV.Nanda Putra Diduga Asal Asalan.Tak Sesuai Spek,Baru Sehari Sudah Retak.
Mengantisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Mahasiswa KKN Unwir Kolaborasi Damkar Indramayu Mengudukasi Warga Sliyeg
Forum masyarakat kritis soroti kerugian negara sebesar Rp.263 juta di dinas perikanan Langkat.
Silaturahmi dengan Anggota DPRD Jabar, PPIB Utarakan Nasib Pedagang Sport Center Indramayu
Forum Dan Komunitas Pers di Indramayu Sebanyak 14 Ketua Organisasi Akan Selalu Solid di Bawah Naungan FKJI
Siap Perkuat Kaderisasi Dan Bersinergi Dengan Pembangunan Daerah, Secara Aklamasi! Ramadhan Listio Wimana Pimpin MPC.Pemuda Pancasila Kabupaten Indramayu,
Puncak Hari Koperasi ke-79 di Indramayu Meriah,Gelar Santunan Yatim Piatu Dan Jalan Santai Dengan Berbagai Hadiah.
GRIB JAYA DPC Indramayu Gelar Muscab Dan Rapat Kerja Tahun 2026, Prioritasksn Penguatan Organisasi dan Pemberdayaan Masyarakat “
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Proyek Betonisasi Jalan Desa Karanganyar Yang Dikerjakan CV.Nanda Putra Diduga Asal Asalan.Tak Sesuai Spek,Baru Sehari Sudah Retak.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Mengantisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Mahasiswa KKN Unwir Kolaborasi Damkar Indramayu Mengudukasi Warga Sliyeg

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Forum masyarakat kritis soroti kerugian negara sebesar Rp.263 juta di dinas perikanan Langkat.

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Silaturahmi dengan Anggota DPRD Jabar, PPIB Utarakan Nasib Pedagang Sport Center Indramayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Forum Dan Komunitas Pers di Indramayu Sebanyak 14 Ketua Organisasi Akan Selalu Solid di Bawah Naungan FKJI

Berita Terbaru