Indramayu – Tempo86. com, Sebagai bentuk rasa ketidak puasan masyarakat dalam seleksi bacalwu yang di nilai ada ketidak adilan, Sekira seratusan masa dari 17 desa berunjuk rasa di depan pendopo Indramayu, mereka menuntut transparansi nilai ketika seleksi calon kuwu ( kepala desa) dalam test tertulis maupun wawancara yang pada waktu itu di laksanakan di Universitas wiralodra dan menuntut agar pemilihan kuwu di undur atau ditangguhkan sampai persoalan di 17 desa selesai, mereka juga menduga ada ketidakadilan dalam seleksi tersebut.

Aksi tersebut merupakan imbas dari ketidak puasan masarakat dalam pertemuan tanggal 24 nopember 2025 diruang pertemuan di Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa ( DPMD), pada waktu pertemuan itu sempat diwarnai kericuhan dan tidak ada titik temu, masing masing pihak saling mempertahankan argumen, baik panitia pilwu maupun bakal calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pelaksana tugas ( PLT) kepala DPMD kabupaten Indramayu, Kadmidi kepada awak media di ruangannya menjelaskan, kalau tahapan pendaftaran dan seleksi sesuai aturan dan sesuai regulasi yang ada sesuai undang undang desa dan peraturan bupati. ” Jadi nggak ada masalah, sesuai regulasi yang ada, untuk tuntutan pilwu diundur atau ditangguhkan, kita tetap melaksanakan sesuai jadwal, “tegas Kadmidi.
Baca Juga: WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.
Kordinator aksi yang juga salah seorang bakal calon kuwu dari desa patrol, akhmad menjelaskan kepada tempo86, kami datang kesini tidak lain untuk menuntut keterbukaan nilai yang di dapat dari test tertulis dan wawancara dan memohon kepada panitia pemilihan kuwu untuk pilwu di 17 desa di tangguhkan. , ” Tolonglah hargai hak kami dan yang jelas dan pasti jawabannya, ” Ujar akhmad.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada titik temu antara sekretaris daerah, Aep surahman dengan 20 perwakilan unjuk rasa.
Tmp86/sucipto/red.
Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow