Wamen Ossy Pastikan Revisi Perpres RTR Kawasan Jabodetabek–Punjur untuk Perkuat Mitigasi Bencana

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Tempo86.com – Pemerintah mengambil langkah konkret dalam upaya mitigasi banjir dan longsor di Wilayah Sungai Ciliwung melalui rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek–Punjur). Langkah tersebut ditegaskan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam Rapat Tingkat Menteri pada Jumat (09/01/2026).

“Kami ingin menegaskan kebutuhan untuk melakukan revisi, namun yang kami sarankan adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Jabodetabek Punjur ini, karena memang sudah masuk waktu untuk melakukan revisi per lima tahun,” terang Wamen Ossy dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menurutnya, penyesuaian kebijakan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam penataan ruang kawasan strategis nasional. “Ini pintu masuk yang baik sehingga nanti RTRW Provinsi (Jawa Barat, red), RTRW Kabupaten Bogor, RTRW Provinsi DKI Jakarta bisa merujuk pada RTR KSN Jabodetabek-Punjur yang dibuat dan dibahas secara holistik dan menyeluruh oleh seluruh stakeholders, sehingga kita bisa maksimal melakukan pencegahan baik di hulu maupun di tengah,” terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut juga menjadi penegasan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung upaya mitigasi bencana banjir dan longsor. Wamen Ossy menekankan bahwa ancaman bencana sudah nyata dan membutuhkan penanganan terpadu lintas sektor. “Kementerian ATR/BPN terus akan memberikan support terkait dengan mitigasi bencana yang memang sudah di depan mata kita. Jika tidak kita lakukan secara terpadu dan bersatu untuk mengatasi hal ini, maka ketika curah hujan semakin meningkat, kita khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” tegasnya.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara melaksanakan mediasi Pengaduan Masyarakat

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyambut baik kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan revisi peraturan tata ruang. Ia juga menekankan pentingnya perumusan aksi-aksi konkret yang dapat dikontribusikan oleh setiap pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan yang dibahas.

“Baik sekali Pak Wamen ATR, siap untuk revisi peraturan tata ruangnya. Mohon ini semuanya juga, aksi-aksi konkret apa yang Bapak Ibu bisa kontribusikan kepada permasalahan yang sedang kita angkat sehingga kita bisa fokus, untuk membahas siapa melakukan apa,” pungkas Menko PMK.

Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya yang juga selaku Plt. Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Wartomo; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran.

Dalam pertemuan yang membahas pelaksanaan pemulihan lahan serta antisipasi banjir dan longsor di Wilayah Sungai Ciliwung tersebut, hadir pula Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq; Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno; Bupati Bogor, Rudy Susmanto; serta sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait. (GE/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengumuman Libur Pelayanan Pertanahan Kantah Kab. Jepara
Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!
Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah
Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul
Bentuk Empati kepada Warga, Lapas Pasir Pengaraian Bagikan Bantuan Sosial
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:16 WIB

Pengumuman Libur Pelayanan Pertanahan Kantah Kab. Jepara

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:19 WIB

24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:12 WIB

Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “

Berita Terbaru

Uncategorized

Pengumuman Libur Pelayanan Pertanahan Kantah Kab. Jepara

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:16 WIB

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB