Kontroversi SK.SDN 007 Tambusai Utara Ada Apa Dibalik Keputusan Disdik Rohul

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TEMPO86.com_, ROHUL, Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dimana seorang yang bernama Warno Leo M.Pd., yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 007 Tambusai Utara yang dikenal selama ini sangat berprestasi dan dekat dengan masyarakat, secara mendadak diberhentikan dari jabatannya.

 

Keputusan ini memicu gelombang protes dari beberapa wali murid SDN 007 Tambusai Utara hingga beberapa tokoh masyarakat setempat, bahkan terkesan kebijakan tersebut cacat prosedur dan sarat akan kepentingan sepihak.

 

Menurut Warno Leo, pemberhentian atau mutasi dirinya yang saat ini masih Kepala Sekolah Dasar Negeri 007 Tambusai Utaara, dinilai “ini sangat mendadak serta tidak berdasar dan tanpa ada surat peringatan atau pemanggilan terlebih dahulu, bisa dilihat bahwa didalam surat Keputusan Bupati Rokan Hulu, Nomor Kpts. 100.3.3.2/BKKP-MT/127/2026,” Ungkap Warno Leo keberapa awak media.

 

Warno Leo juga menegaskan bahwa, beberapa penulisan atau data yang dimuat didalam surat keputusan Nomor Kpts. 100.3.3.2/BKKP-MT/127/2026, terjadi kekeliruan alias salah, contoh seperti penulisan tanggal lahirnya serta Warno Leo juga merasa ada kejanggalan terkait surat mutasinya dari jabatan Kepala Sekolah SDN 007 Tambusai Utara.

 

“Didalam surat keputusan mutasi diri saya, disebutkan terhitung mulai dari tanggal 01 Februari 2026 dipindahkan ke SD 012 Tambusai Utara dinas pendidikan, pemuda dan olahraga Kabupaten Rokan Hulu dalam jabatan Guru Ahli Muda. Sedangkan saya menerima surat mutasi tersebut, pada tanggal 24 Februari 2026 dan jikalau surat mutasi diri saya tersebut ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2026. Kenapa baru disampaikan kepada saya pada tanggal 24 Februari tahun 2026,” ungkap Warno Leo ke beberapa awak media.

*Pemberhentian Tanpa Alasan dan Tabrak SOP;*

Pemberhentian Warno Leo dinilai tidak lazim karena dilakukan tanpa adanya surat peringatan (SP) sebelumnya maupun alasan evaluasi kinerja yang jelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses mutasi atau pencopotan jabatan ini terkesan dilakukan secara “diam-diam” dan terburu-buru, mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam birokrasi pemerintahan.

Baca Juga:  Luhut Harianja Mengadakan Reses di Jalan Siliwangi 

 

“Kami merasa ada yang tidak beres. Pak Warno adalah sosok yang membangun sekolah ini dengan hati. Tiba-tiba dicopot tanpa alasan yang masuk akal. Apakah aturan sekarang bisa dibuat sesuka hati oleh mereka yang punya kuasa?” ujar salah satu perwakilan wali murid dengan nada kecewa kepada awak media.

*Prestasi vs Kebijakan “Paksaan”*

Selama masa kepemimpinannya, Warno Leo dikenal sebagai figur yang membawa perubahan positif bagi SDN 007. Kedekatannya dengan masyarakat membuat sekolah ini menjadi salah satu institusi pendidikan yang paling kondusif diwilayah tersebut.

 

Banyak pihak menyayangkan sikap pemerintah daerah atau dinas terkait yang mengambil keputusan yang dianggap tidak adil dan penuh paksaan.

*Muncul pertanyaan besar di tengah-tengah masyarakat sbb;*

Apakah kekuasaan kini berada di atas aturan hukum dan etika birokrasi?Masyarakat Menuntut Transparansi Hingga berita ini diturunkan, gelombang dukungan untuk Warno Leo terus mengalir. Masyarakat mendesak pihak terkait untuk:

Memberikan penjelasan transparan mengenai alasan pemberhentian. Menunjukkan dokumen evaluasi yang mendasari keputusan tersebut. Membatalkan keputusan jika terbukti tidak sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

 

“Jangan sampai institusi pendidikan dikotori oleh kebijakan yang terkesan ‘main kayu’. Kami hanya ingin keadilan bagi pemimpin yang sudah bekerja keras untuk anak-anak kami,” tambah beberapa warga lainnya ketika diwawancarai awak media.

*Analisis Singkat!*

Secara hukum birokrasi, setiap pengangkatan dan pemberhentian pejabat (termasuk kepala sekolah) harus mengacu pada UU ASN dan peraturan daerah yang ketat. Jika dilakukan tanpa alasan jelas dan mengabaikan SOP, keputusan tersebut bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena indikasi penyalahgunaan wewenang alias *abuse of power*. Hingga berita ini ditayangkan di beberapa media online, dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, belum memberikan, klarifikasi atau tanggapan Red.

(Tim)

 

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!
Rokan Hulu Ukir Prestasi Nasional, Trima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah
Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul
Bentuk Empati kepada Warga, Lapas Pasir Pengaraian Bagikan Bantuan Sosial
Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai Adiswan S.AG Pimpin Rapat Koordinasi, Sharing Dan Informasi ke Dinas Sosial Tingkat I provinsi Riau
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:37 WIB

Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:19 WIB

24 Klub Se-Tabagsel Ramaikan GRIB Jaya Cup I, Bupati Tapsel Gus Irawan: Sepak Bola Jadi Ruang Persatuan Anak Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:12 WIB

Konflik Tanah Ulayat di Rantau Kasai, Aktivitas PT RKG Lumpuh 3 Minggu

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:00 WIB

Warga Bangun Purba Sambut Antusias Apresiasi Pasar Murah Pemkab Rohul

Berita Terbaru

Daerah

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB