Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempo86.com_, Jakarta – Menjaga batas tanah menjadi langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga. Masyarakat, khususnya yang sedang mudik untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman, diimbau untuk memastikan batas tanahnya terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan bahwa batas tanah atau yang sering disebut patok ini mempunyai banyak manfaat. Manfaat itu bukan hanya bisa menjaga keamanan tanah, namun juga mempermudah saat akan melakukan transaksi pertanahan.

“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (20/03/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Shamy Ardian menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh data fisik pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.

Menurutnya, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya menimbulkan proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial dan sosial. “Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” jelas Shamy Ardian.

Baca Juga:  Sengketa Lahan Rantau Kasai Memanas, Ribuan Massa klam Hak Adat Atas Eks Lahan Perusahaan 

Untuk itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, mengimbau masyarakat untuk mulai memastikan batas tanahnya dengan beberapa langkah sederhana. Salah satunya adalah memasang patok batas yang permanen. Dalam proses ini perlu melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran. Langkah berikutnya yang paling penting adalah, segera mengurus sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah jika tanah yang ditempati saat ini belum bersertipikat.

Shamy Ardian menegaskan, keberadaan sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah yang diakui oleh negara. “Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan,” pungkasnya. (LS/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Langkat kunker ke BAWASLU Aceh besar 
Ketua DPRD Langkat Jadi Narasumber Workshop Keamanan dan Keselamatan Destinasi Wisata
beredar hasil tangkapan layar struk pengiriman uang sebesar Rp.10 juta kepada sekretaris Disdik Langkat
Dugaan fee proyek 9,5 persen untuk oknum PPTK menjadi bahan Kue
Bupati Syah Afandin Pajak Masyarakat Jadikan Muharram Momentum Hijrah dan Kepedulian
Bupati Syah Afandin Perpanjang tangan Pemulihan Banjir Hingga Desember 2026
Syah Kafandin Perkuat Sinergi Dengan Kajati Sumut Wujudkan Pemerintahan Bersih
Aroma Busuk Pengelolaan Dana BOS SDN 025 Tambusai Utara: Plafon Berlumut, Kepsek Pilih ‘Blokir’ Wartawan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:32 WIB

DPRD Langkat kunker ke BAWASLU Aceh besar 

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:27 WIB

Ketua DPRD Langkat Jadi Narasumber Workshop Keamanan dan Keselamatan Destinasi Wisata

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

beredar hasil tangkapan layar struk pengiriman uang sebesar Rp.10 juta kepada sekretaris Disdik Langkat

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:10 WIB

Dugaan fee proyek 9,5 persen untuk oknum PPTK menjadi bahan Kue

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:50 WIB

Bupati Syah Afandin Pajak Masyarakat Jadikan Muharram Momentum Hijrah dan Kepedulian

Berita Terbaru

Uncategorized

DPRD Langkat kunker ke BAWASLU Aceh besar 

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:32 WIB

Uncategorized

Dugaan fee proyek 9,5 persen untuk oknum PPTK menjadi bahan Kue

Jumat, 19 Jun 2026 - 04:10 WIB