.
Langkat-Tempo89.com
Pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) Dinas pendidikan Langkat yang berinisial “MY” di duga menetapkan tarif 0,5 persen dari proyek Tahun anggaran 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jatah tersebut merupakan aturan yang tidak tertulis dalam sebuah proyek dan biasanya di berikan saat pekerjaan sudah selesai”,tutur Ferry penggiat anti korupsi.
Ferry juga menyesal kan tindakan pejabat dalam meminta fee proyek,padahal sudah banyak birokrasi yang berurusan dengan hukum akibat perbuatan haram tersebut.
Ia juga menambahkan,selama ini dinas pendidikan Langkat kerap di terpa badai korupsi dan sudah banyak pimpinan beserta jajarannya di bui akibat skandal kasus korupsi, teranyar kasus smartboard yang melibatkan eks Kadisdik beserta PPK nya yang kini masih dalam tahap persidangan.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan fee proyek kepada oknum PPTK yang berinisial “MY”,agar membuat efek jera kepada pejabat-pejabat yang masih berani melakukan tindak pidana korupsi”,tutup nya.
Ferry juga menyesal kan tindakan pejabat dalam meminta fee proyek,padahal sudah banyak birokrasi yang berurusan dengan hukum akibat perbuatan haram tersebut.
Untuk di ketahui “MY” merupakan staf yang bertugas di bidang pendidikan anak usia dini dinas pendidikan dan di angkat menjadi PPTK Tahun 2025 yang lalu.(Yanto)





