Himbauan Gubernur Jawa Barat, Melarang Masyarakat Menggunakan Jalan Jalan Propinsi Untuk Kepentingan Pribadi “

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Tempo86. com,
Himbauan gubernur Jawa barat, Dedi mulyadi yang biasa disebut KDM kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya di seluruh kabupaten / kota madya agar tidak menggunakan Jalan Jalan Propinsi yang ada di wilayah masing masing untuk kepentingan pribadi atau kelompok masyarakat seperti hajatan dan peringatan apapun yang menutup badan Jalan dan mengganggu arus lalu lintas baik roda dua maupun roda empat, Himbauan tersebut bersifat permanen dan berlaku bagi siapapun kepada seluruh masyarakat Jawa Barat.

Menanggapi Himbauan dari KDM, kasat binmas polres indramayu, Tasim kepada awak media disela sela menunggu sidang terbuka di halaman pengadilan negeri Indramayu menjelaskan,Himbauan dari gubernur tersebut,polres Indramayu pertama tama akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi ajakan dan Himbauan itu. , ” Sosialisasi ini akan kita lakukan tidak lain untuk bisa mematuhi dan menerapkannya kepada masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan Propinsi adapun penerapan sangsi pasti ada,” Tegas tasim.

Baca Juga:  Kabupaten Indramayu Darurat sampah Yang Menumpuk Di sepanjang Jalan Utama Di beberapa wilayah Kecamatan "

Berdasarkan fakta di lapangan, sering terlihat masyarakat menggunakan dan memanfaatkan badan Jalan Propinsi untuk kepentingan pribadi sebagai tempat pesta pernikahan keluarganya atau pesta hajat lainnya dengan mengundang kerabat dan masyarakat sekitarnya dengan menutup separuh Jalan menjadi satu arah sehingga mengganggu arus lalu lintas yang berlawanan arah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu salah seorang pengguna Jalan yang setiap hari melintasi Jalan Propinsi, supriyatno (56th) kepada tempo86, sangat setuju dengan adanya Himbauan gubernur Jawa barat dedi mulyadi karena menurutnya seringkali dirinya terhambat diperjalanan karena badan Jalan yang dilalui dipergunakan oleh masyarakat untuk mengadakan pesta pernikahan dan yang lainnya.
,” Saya sering tertahan di Jalan sebelahnya karena menunggu giliran dari kendaraan lain dari arah yang berlawanan, ” Ujarnya kesal.

Tmp86/sucipto/red.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabupaten Indramayu Darurat sampah Yang Menumpuk Di sepanjang Jalan Utama Di beberapa wilayah Kecamatan “
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 “
Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Jembatan Krasak Di wilayah Kecamatan Bongas Tanpa Pengawas “
Proyek Jalan Rp2,9 Miliar Disoal, Dugaan Malpraktik Konstruksi di Sindang-Pecuk Kian Terang “
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Tiga Raperda Strategis Hasil Kerja Pansus 6,7 dan 8 “
” WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “
WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.
Sidang Pembunuhan Paman Dalam Mendengarkan Keterangan Terdakwa Priyo Berjalan Tertib Dan Lancar “
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:12 WIB

Himbauan Gubernur Jawa Barat, Melarang Masyarakat Menggunakan Jalan Jalan Propinsi Untuk Kepentingan Pribadi “

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:41 WIB

Kabupaten Indramayu Darurat sampah Yang Menumpuk Di sepanjang Jalan Utama Di beberapa wilayah Kecamatan “

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 “

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:17 WIB

Rehabilitasi Dan Pemeliharaan Jembatan Krasak Di wilayah Kecamatan Bongas Tanpa Pengawas “

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:35 WIB

Proyek Jalan Rp2,9 Miliar Disoal, Dugaan Malpraktik Konstruksi di Sindang-Pecuk Kian Terang “

Berita Terbaru

Uncategorized

Dugaan fee proyek 9,5 persen untuk oknum PPTK menjadi bahan Kue

Jumat, 19 Jun 2026 - 04:10 WIB