” Imbas Perusakan Alun Alun Akibat Unjuk Rasa Penolakan Revitalisasi Tambak, Kompi Pertanyakan Nilai Ganti Rugi “

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Tempo86. com, Perwakilan komunitas masyarakat pesisir Indramayu ( KOMPI) mendatangi kantor Dinas perikanan dan kelautan juga kantor Dinas pemukiman dan perumahan, mereka ingin mempertanyakan nilai kerusakan yang terjadi akibat unjuk rasa pada hari kamis (2/4/26) yang berujung ricuh dan mengakibatkan kerusakan fasilitas umum di Alun alun Indramayu. Kompi yang diketuai, Hata dan labib bertemu dengan kepala dinas Diskanla, Edi kumaedi dan kepala dinas kimprum, Erpin mapenda di aula Diskimrum, mempertanyakan langsung nilai kerugian yang di tanggung Kompi. Senin(6/3/4/26).

 

Pertemuan tersebut di harapkan untuk mencari titik temu atas tuntutan Bupati Indramayu dimana Kompi harus mengganti segala kerusakan yang terjadi dan mengancam akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan ganti rugi tidak dipenuhi, sikap lucy hakim tersebut sangat disayangkan dan menyakiti hati masyarakat karena sebagai bupati, ibarat sebagai orang tua harusnya pasang badan dan melindungi rakyatnya ketika ada tuntutan yang krusial ditengah tengah masyarakat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menanggapi pertanyaan pertanyaan perwakilan Kompi, kepala dinas kimrum, Erpin marpenda membeberkan semua fasilitas umum yang mengalami kerusakan di Alun alun indramayu dan Kompi menyerahkan sepenuhnya pembangunan kembali kepada pemerintah daerah terlepas siapa yang mengerjakannya.

 

Saat ini masyarakat yang tergabung dalam komunitas masyarakat pesisir Indramayu (KOMPI) secara sukarela mengumpulkan koin koin untuk mengganti fasilitas umum yang rusak dan untuk memenuhi tuntutan bupati Indramayu, sudah terkumpul sekira kurang lebih 5 karung koin yang terkumpul.

Baca Juga:  " WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana "

 

Setelah bertemu dan berdialog dengan kepala dinas kimprum dan kepala dinas Diskanla, perwakilan Kompi bergerak menuju Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan audensi dengan Anggota Dewan di ruang sidang utama DPRD terkait insiden hari Kamis kemarin.

 

Akhirnya perwakilan Kompi diterima langsung ketua DPRD Indramayu, Dra.Hj.Nurhayati M. Pd. I, dalam laporannya Sekretaris Kompi, labib mengungkapkan revitalisasi lahan tambak yang merupakan program strategis nasional sangat menyengsarakan maryarakat penggarap karena lahan di sita begitu saja tanpa ganti rugi. ,”Kompi menolak refitalisasi lahan tambak oleh pemerintah, ” Tegas labib.

 

Sementara itu pembina kompi, H. Juhadi menceritakan tentang kronologi insiden unjuk rasa yang terjadi di Alun alun, masa marah karena dibohongi karena tidak ditemui oleh bupati dan dibilangnya bupati tidak ada ditempat padahal ada di tempat dan masa marah,Kompi tidak tahu ada perusakan fasilitas umum.

 

Dalam audensi tersebut diputuskan ketua dan Anggota DPRD kabupaten Indramayu, menerima dan menampung semua laporan untuk diteruskan ke pemerintah pusat serta memfasilitasi karena ini program PSN.

Tmp86/sucipto/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

” WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “
WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.
Sidang Pembunuhan Paman Dalam Mendengarkan Keterangan Terdakwa Priyo Berjalan Tertib Dan Lancar “
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Halal Bihalal Keluarga Besar NahdlaHalaltul Ulama ( NU) Kabupaten Indramayu Dan Penyerahan Tanah Wakaf Oleh Menteri ATR/ BPN. Republik Indonesia “
Bihalal Keluarga Besar NahdlaHalaltul Ulama ( NU) Kabupaten Indramayu Dan Penyerahan Tanah Wakaf Oleh Menteri ATR/ BPN. Republik Indonesia “
Keuntungan Rp96 Ribu Per Tabung, Polres Indramayu Meringkus Komplotan Pengoplos Gas LPG “
Diskopdagin Kabupaten Indramayu Mengadakan Pasar Murah Inflasi Bagi Masyarakat “
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:43 WIB

” WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:16 WIB

Sidang Pembunuhan Paman Dalam Mendengarkan Keterangan Terdakwa Priyo Berjalan Tertib Dan Lancar “

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:23 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “

Minggu, 19 April 2026 - 12:16 WIB

Halal Bihalal Keluarga Besar NahdlaHalaltul Ulama ( NU) Kabupaten Indramayu Dan Penyerahan Tanah Wakaf Oleh Menteri ATR/ BPN. Republik Indonesia “

Berita Terbaru