“Banyaknya Pengaduan Dari Masyarakat, Bupati Indramayu Mengunjungi Kantor PDAM Tirta Dharma Ayu Bertemu Seluruh Direksi”

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Tempo86. com, Bupati Indramayu, lucky hakim melakukan kunjungan ke kantor pusat perusahaan daerah air minum tirta Dharma ayu,sehubungan dengan begitu banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait kualitas air yang keruh dan tidak lancarnya pasokan air dibeberapa wilayah kecamatan bahkan ada yang mengalami mati total selama satu minggu kemarin. Sebagai pemilik modal, Bupati Indramayu ingin mengetahui secara langsung kepada Direktur Utama tentang permasalahan yang sudah berkembang dikalangan awak media dan medsos yang tiada henti hentinya memberitakan keluhan keluhan masyarakat indramayu. Senin (30/3/26).

 

Dalam kesempatan sesi audensi diruang aula PDAM di lantai dua,tampak hadir dan mendampingi bupati, Asda 2,Asep abdul mukti ,kepala Dinas kominfo, Suwenda dan seluruh Direksi PDAM yang di pimpin langsung Direktur utama, Nurpan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dihadapan para awak media, bupati Indramayu, lucky hakim melayangkan beberapa pertanyaan kepada Direktur utama terkait persoalan yang muncul di tengah tengah masyarakat saat ini. Dengan lugas dan penuh percaya diri, Nurpan menjawab semua pertanyaan yang diajukan bupati,dirinya akan berusaha memenuhi tuntutan masyarakat dengan sebaik baiknya. , ” Saya akan bekerja sama dengan pihak swasta untuk menambah pasokan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, ” Ujarnya.

Baca Juga:  " Dalam Rangka Hari Amal Bhakti Ke 80 Kemenag Kabupten Indramayu Mengadakan Nikah Masal Kerjasama Dengan PC. APRI ( Asosiasi Penghulu Republik Indramayu) "

 

Berdasarkan pantauan Tempo86 di lapangan, desa Sindang kecamatan Sindang salah satunya yang mengalami gangguan pasokan air bersih dari PDAM dan selama satu minggu ini tidak jalan alias mati, salah seorang warga ,aris(45th) kepada tempo86 mengungkapkan kekesalannya karena sudah satu minggu ini keluarganya susah mendapatkan air minum dan untuk mandi karena kran airnya mati. , ” Kami masyarakat di sini akan beramai ramai memboikot pembayaran tagihan PDAM sebelum semuanya normal kembali, ” Tegasnya.

 

Tmp86/sucipto/red.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendaftaran ADS Seri 3 Indramayu Masih Dibuka untuk Sebelas Kelas sampai Minggu Pagi CIREBONRAYA – Panitia Aspirasi Premio Drag Series (ADS) putaran 3 di Kabupaten Indramayu benar-benar diminta para starter untuk ikut ambil bagian. Untuk merespon animo tersebut panitia masih membuka pendaftaran bagi sebelas kelas yang akan dipertandingkan Minggu, 14 Juni 2026. Hal tersebut dikatakan Andry Dry, Ketua Panitia yang juga Ketua Pengcab IMI Kabupaten Indramayu, Sabtu, 13 Juni 2026. Ia mengatakan pada Sabtu ini saja telah ratusan starter ikut babak penyisihan untuk 9 kelas lain. “Kami memberikan kesempatan untuk pembalap dari luar daerah untuk mengumpulkan point setigg+tingginya. Makanya kami masih membuka pendaftaran sampai Minggu pagi besok,” tukas Dry. Adapun kelas yang masih dibuka pendaftarannya hingga Minggu, 14 Juni 2026 pagi yakni ; ADS 1. BRACKET 8 DETIK ADS 2. BRACKET 9 DETIK ADS 3. BRACKET 9,5 DETIK 00:30 ADS 4. BRACKET 10 DETIK 00:30 ADS 5. BRACKET 10,5 DETIK ADS 6. SPORT 2T 155CC FRAME STD ADS 7. BEBEK 4T TU 200CC ADS 8. SPORT 2T TU 155CC ADS 9. NINJA STD 155CC ADS 10. MATIC TU 155CC ADS Matic TU 200CC.***
Proyek Jalan Rp2,9 Miliar Disoal, Dugaan Malpraktik Konstruksi di Sindang-Pecuk Kian Terang “
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Tiga Raperda Strategis Hasil Kerja Pansus 6,7 dan 8 “
” WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “
WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.
Sidang Pembunuhan Paman Dalam Mendengarkan Keterangan Terdakwa Priyo Berjalan Tertib Dan Lancar “
Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD M.A. Sentot Patrol dan Penyertaan Modal BPR Karya Remaja “
Halal Bihalal Keluarga Besar NahdlaHalaltul Ulama ( NU) Kabupaten Indramayu Dan Penyerahan Tanah Wakaf Oleh Menteri ATR/ BPN. Republik Indonesia “
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:55 WIB

Pendaftaran ADS Seri 3 Indramayu Masih Dibuka untuk Sebelas Kelas sampai Minggu Pagi CIREBONRAYA – Panitia Aspirasi Premio Drag Series (ADS) putaran 3 di Kabupaten Indramayu benar-benar diminta para starter untuk ikut ambil bagian. Untuk merespon animo tersebut panitia masih membuka pendaftaran bagi sebelas kelas yang akan dipertandingkan Minggu, 14 Juni 2026. Hal tersebut dikatakan Andry Dry, Ketua Panitia yang juga Ketua Pengcab IMI Kabupaten Indramayu, Sabtu, 13 Juni 2026. Ia mengatakan pada Sabtu ini saja telah ratusan starter ikut babak penyisihan untuk 9 kelas lain. “Kami memberikan kesempatan untuk pembalap dari luar daerah untuk mengumpulkan point setigg+tingginya. Makanya kami masih membuka pendaftaran sampai Minggu pagi besok,” tukas Dry. Adapun kelas yang masih dibuka pendaftarannya hingga Minggu, 14 Juni 2026 pagi yakni ; ADS 1. BRACKET 8 DETIK ADS 2. BRACKET 9 DETIK ADS 3. BRACKET 9,5 DETIK 00:30 ADS 4. BRACKET 10 DETIK 00:30 ADS 5. BRACKET 10,5 DETIK ADS 6. SPORT 2T 155CC FRAME STD ADS 7. BEBEK 4T TU 200CC ADS 8. SPORT 2T TU 155CC ADS 9. NINJA STD 155CC ADS 10. MATIC TU 155CC ADS Matic TU 200CC.***

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:35 WIB

Proyek Jalan Rp2,9 Miliar Disoal, Dugaan Malpraktik Konstruksi di Sindang-Pecuk Kian Terang “

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Bahas Tiga Raperda Strategis Hasil Kerja Pansus 6,7 dan 8 “

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:43 WIB

” WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Dr. Youngky Fernando SH. MH. : Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana “

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

WhatsApp Ririn Log Out, Prof. Youngky: Penyidik dan Jaksa Bisa Kena Pidana Indramayu — Pernyataan mengejutkan disampaikan saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026). Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik Ririn, yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan di Paoman. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus menonjol, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan. “Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky. Menurutnya, prosedur penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, semestinya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan. “Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya. Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian pengunjung sidang. Sebab, apabila benar terjadi kelalaian atau adanya tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, hilang akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti tersebut, termasuk penyidik maupun jaksa. Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu.

Berita Terbaru