Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Kembali Di Gelar Menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dan Pakar Hukum Tipikor, Prof. Dr. Yongki Fernando SH. MH “

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Tempo86. com, Pengadilan negeri Indramayu kembali menggelar sidang pembunuhan satu keluarga di jalan siliwangi kelurahan paoman kecamatan Indramayu, dalam sidang hari ini, selasa ( 26/5/26) dihadirkan pelaku pembunuhan saudara Ririn, agenda sidang juga menghadirkan ahli hukum, Prof.Dr, Youngki Fernando SH. MH. ari jakarta, menurut ahli pentingnya barang bukti dalam mengungkap kejadian yang sebenarnya, oleh karena itu dalam penyelidikan dan penyidikan harus benar benar dibuktikan sesuai barang bukti yang di temukan tersebut.

Terungkap dalam persidangan ketika kuasa hukum terdakwa,Toni RM yang mengatakan munculnya empat tesangka dalam persidangan terdakwa Priyo bagus setiawan beberapa waktu yang lalu yaitu ahmad yani, Ardi,yoga dan joko setelah terjadinya pembunuhan tersebut menurut ahli hukum Fernando, harus di buktikan karena itu yang bisa mengungkap kebenaran.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Masih Mendengarkan Keterangan Terdakwa Ririn, Menghadir kan Saksi Anton,Saksi JPU Dan Team Penyidik serta Team Olah TKP (INAFIS) Dari Polres Indramayu "

Diumgkap dalam persidangan muncul adanya bukti bukti yang di hilangkan, contohnya rekaman CCTV yang sudah tidak utuh lagi,yang secara langsung menyulitkan pembuktian yang sebenarnya, dengan adanya penemuan tersebut menurut ahli hukum Fernando yang merupakan guru besar tindak pidana dan pakar hukum Tipikor Universitas 17 Agustus jakarta, barang bukti perkara pidana yang menonjol harus dijaga ketat serta disegel dan boleh di buka hanya dihadapan majelis hakim.
” Dengan adanya fakta hilangnya berupa sebagian rekaman CCTV dan bukti percakapan ahmad yani dan Ririn, menimbulkan konsekwensi pidana bagi yang menangani perkara pidana tersebut yaitu penyidik dan Jaksa, “ujar Fernando.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tmp86/sucipto/red.

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Ririn Rifanto Dengan Vonis Hukuman Mati “
Priyo Bagus Setiawan Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup “
Anggota Dewan Di Duga Bermain Proyek Menggunakan Jabatannya Dalam Proyek APBD Tahun 2026 “
Sidang Perkara Pembunuhan Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Terdakwa Ririn rifanto “
Gelar Perkara Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Priyo Agustiawan “
Agenda Sidang Hari Ini Direncanakan Berlanjut Ke Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Tapi Berdasar Kesepakatan Di Undur Lagi “
Sidang Lanjutan Masih Mendengarkan Keterangan Terdakwa Ririn, Menghadir kan Saksi Anton,Saksi JPU Dan Team Penyidik serta Team Olah TKP (INAFIS) Dari Polres Indramayu “
Sidang Pembunuhan Sadis Kembali Di Gelar Menghadirkan Terdakwa Ririn Di Dampingi Kuasa Hukum, Toni RM. SH. “
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Ririn Rifanto Dengan Vonis Hukuman Mati “

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:45 WIB

Priyo Bagus Setiawan Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup “

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:00 WIB

Anggota Dewan Di Duga Bermain Proyek Menggunakan Jabatannya Dalam Proyek APBD Tahun 2026 “

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:12 WIB

Sidang Perkara Pembunuhan Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Terdakwa Ririn rifanto “

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:31 WIB

Gelar Perkara Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Priyo Agustiawan “

Berita Terbaru

Uncategorized

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:29 WIB

Uncategorized

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:32 WIB