Indramayu – Tempo86. com,
Pada hari ini, kamis (18/6/26) diruang sidang cakra pengadilan negeri indramayu digelar sidang pembunuhan satu keluarga dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Priyo Agustiawan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan hasil berita acara Pemeriksaan dan hasil laboratorium forensik markas besar kepolisian Republik indonesia.
Dalam pembacaan dakwaan penuntutan tersebut,jaksa penuntut umum membacakan dari awal kejadian pembunuhan berencana yang terjadi di kios dan di rumah korban di hadapan majelis hakim dan kuasa hukum berdasarkan dari hasil pemeriksaan dari terdakwa Priyo Agustiawan yang tertuang dalam berita acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi dan dari hasil temuan team forensik (inafis) dari tempat kejadian perkara (TKP) serta dari saksi saksi yang disumpah.
Berdasarkan pembacaan dakwaan dan tuntutan terdakwa Priyo Agustiawan, jaksa penuntut umum mengenakan pasal berlapis lapis dalam pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa. Pembacaan tuntutan yang dibacakan hampir dua jam, jaksa penuntut umum berkesimpulan terdakwa Priyo agus tiawan dinyatakan bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan menuntut terdakwa dijatuhi hukuman selama dua puluh tahun penjara dan membayar biaya perkarara sebesar sepuluh ribu rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Priyo agustiawan, Ruslandi SH. melayangkan pledeo pembelaan dan sidang diundur pada hari rabu depan.
Tmp86/sucipto/red.






