Indramayu – Tempo86. com,
Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu dalam pusaran proyek APBD Tahun 2026 menjadi sorotan tajam dan kian melebar.
Dengan menggunakan perusahaan CV. AL anggota dewan perwakilan rakyat daerah berinisial D diduga menggunakan jabatannya untuk mendapatkan proyek APBD tahun 2026 yang nilai nominalnya antara 1,9 milyar hingga 5 milyar rupiah.
Berbagai elemen masyarakat yang ada di indramayu ikut menyikapi kasus tersebut,salah satunya forum peduli Iindramayu dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum,dalam hal ini kejaksaan negeri indramayu. Karena institusi ini yang berwenang untuk menindak kasus pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar hukumnya antara lain UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara tegas keterlibatan anggota dewan bermain proyek APBD sangat bertentangan dengan aturan mana pun, termasuk Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan wewenang dan kedudukannya sebagai anggota dewan, sehingga menimbulkan konflik kepentingan. Ini jelas mengarah ke pidana dan layak diproses hukum.
Menurut praktisi hukum, yudo SH. kepada Tempo86 memberikan komentarnya, seharusnya sebagai aparat penegak hukum, kejaksaan negeri Indramayu menyikapi dan menindaklanjuti laporan yang ada apalagi disertai dengan bukti bukti yang ada dilapangan.
, ” itu tugas mereka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebenaran laporan tersebut, ” Imbuhnya.
Tmp86/sucipto/red.






