Priyo Bagus Setiawan Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup “

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Tempo86. com,
Akhirnya dengan rentang waktu persidangan yang sangat panjang dimulai dari tanggal 24 Agustus 2025 sampai dengan hari ini (3/7/26) majelis hakim di ruang sidang cakra pengadilan negeri Indramayu, dihadapan para Jaksa, kuasa hukum dan pengunjung sidang dari keluarga korban serta awak media yang meliput jalannya sidang tersebut, memutuskan kepada terdakwa Priyo bagus Setiawan dengan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup.

Setelah surat putusan vonis yang setebal hampir kurang lebih setebal dua ratus halaman yang di bacakan oleh majelis hakim berdasarkan barang bukti berupa barang bukti hasil forensik ditempat kejadian perkara, saksi saksi yang menguatkan, rekaman CCTV dan hasil Tes DNA, putusan vonis majelis hakim menyatakan terdakwa priyo bagus Setiawan telah bersalah dan meyakinkan membunuh ke lima korban dengan menggunakan palu Godam bersama sama terdakwa ririn

Vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa dalam sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu, semua pengunjung kaget dan terperangah, karena sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut kepada terdakwa Priyo bagus Setiawan dengan tuntutan dua puluh tahun (20) pidana penjara.

Mendengar putusan vonis majelis hakim kepada terdakwa Priyo bagus Setiawan dengan hukuman seumur hidup, kuasa hukum terdakwa, Ruslandi SH. menyatakan kekecewaannya dan tidak menerima serta memutuskan akan naik banding.
Setelah sidang di tutup oleh majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Ruslandi SH. Kepada awak media yang mencegat didepan pintu ruangan sidang, menyatakan rasa kekecewaannya, tapi dia tetap menghormati keputusan vonis hakim dan akan mengajukan banding.
, ” Putusan vonis ini jelas jelas majelis hakim tidak mempertimbangkan kejujuran terdakwa Priyo selama dalam persidangan dan kita akan naik banding, “ujar ruslandi.

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Heri reang usai sidang putusan vonis terhadap terdakwa Priyo bagus Setiawan meluapkan kebahagiaannya kepada awak media.
, ” Kita mengapresiasi dengan keputusan vonis majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa, akhirnya perjuangan kita yang tanpa lelah membuahkan hasil dan keadilan kini terwujud, ” Katanya sumringah.

Tmp86/sucipto/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tempo86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Ririn Rifanto Dengan Vonis Hukuman Mati “
Anggota Dewan Di Duga Bermain Proyek Menggunakan Jabatannya Dalam Proyek APBD Tahun 2026 “
Sidang Perkara Pembunuhan Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Terdakwa Ririn rifanto “
Gelar Perkara Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Priyo Agustiawan “
Agenda Sidang Hari Ini Direncanakan Berlanjut Ke Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Tapi Berdasar Kesepakatan Di Undur Lagi “
Sidang Lanjutan Masih Mendengarkan Keterangan Terdakwa Ririn, Menghadir kan Saksi Anton,Saksi JPU Dan Team Penyidik serta Team Olah TKP (INAFIS) Dari Polres Indramayu “
Sidang Pembunuhan Sadis Kembali Di Gelar Menghadirkan Terdakwa Ririn Di Dampingi Kuasa Hukum, Toni RM. SH. “
Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Kembali Di Gelar Menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dan Pakar Hukum Tipikor, Prof. Dr. Yongki Fernando SH. MH “
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Ririn Rifanto Dengan Vonis Hukuman Mati “

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:45 WIB

Priyo Bagus Setiawan Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup “

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:00 WIB

Anggota Dewan Di Duga Bermain Proyek Menggunakan Jabatannya Dalam Proyek APBD Tahun 2026 “

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:12 WIB

Sidang Perkara Pembunuhan Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Terdakwa Ririn rifanto “

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:31 WIB

Gelar Perkara Dan Pembacaan Tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Priyo Agustiawan “

Berita Terbaru

Uncategorized

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:29 WIB

Uncategorized

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:32 WIB